Rilis Lapkeu Juni 2018, Ini Penjelasan Lippo Karawaci Soal Kasus Meikarta

Bareksa • 24 Oct 2018

an image
Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/10/2018). KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro menjadi tersangka kasus dugaan suap ijin proyek pembangunan Meikarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

PT Mahkota Sentosa Utama sebagai pemilik proyek Meikarta merupakan entitas asosiasi perseroan

Bareksa.com – Di tengah terpaan isu dugaan kasus suap proyek Meikarta, PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) merilis laporan keuangan periode enam bulan pertama tahun ini. Lippo Karawaci adalah pemilik 54 persen saham PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK).

Sementara, Lippo Cikarang merupakan induk usaha PT Mahkota Sentosa Utama sebagai pengembang proyek Meikarta.

Merujuk laporan keuangan yang dipublikasikan hari ini (Rabu, 24 Oktober 2018), Lippo Karawaci meraup laba Rp1,15 triliun. Angka ini naik 135,15 persen ketimbang periode sama tahun 2017 Rp487,35 miliar.

Yang menarik dari laporan keuangan Lippo Karawaci ini adalah sumber laba tersebut berasal dari keuntungan pencatatan investasi pada entitas asosiasi dengan nilai wajar. Pada pos ini, Lippo Karawaci meraup untung Rp2,36 triliun.

Pos yang dimaksud merupakan selisih antara nilai investasi pada entitas anak sebelum hilangnya pengendalian dengan bagian investasi yang diukur nilai wajarnya pada saat hilangnya pengendalian pada PT Mahkota Sentosa Utama.

Nilai wajar investasi pada PT Mahkota Sentosa Utama saat hilangnya pengendalian dihitung berdasarkan berdasarkan Laporan Penilaian Independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik Firman Suryantoro Sugeng, Suzy, Hartomo & Rekan pada 4 Oktober 2018.

Hanya saja, Lippo Karawaci juga memberi catatan lain. “Pada posisi keuangan 30 Juni 2018, PT Mahkota Sentosa Utama, pemilik proyek Meikarta, tidak dikonsolidasi dalam laporan keuangan konsolidasian interim Grup,” tulis manajemen dalam laporan keuangan tersebut.

Sementara itu, secara garis besar bisnis Lippo Karawaci sedang tertekan. Meski perseroan meraup pendapatan bersih Rp5,49 triliun atau naik 13,66 persen dari periode sama tahun 2017 Rp4,83 triliun, ternyata emiten dengan kode saham LPKR ini menanggung beban besar.

Pada periode ini, salah satu pos yang naik adalah beban lainnya. Secara rinci, pos ini menanggung beban dari rugi selisih kurs yang mencapai Rp482,39 miliar. Sehingga, total pos beban lainnya Lippo Karawaci mencapai Rp752,35 miliar atau naik 303,66 persen dari Rp186,38 miliar di periode sama tahun lalu.

Mencantumkan Kasus Meikarta

Pada laporan keuangan ini juga Lippo Karawaci melaporkan beberapa peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan. Mulai dari penjualan kepemilikan saham di Bowsprit Capital Corporation Limited oleh anak usaha, perjanjian jual beli atas kepemilikan unit Firts REIT, hingga kasus yang menimpa proyek Meikarta.

Khusus untuk proyek Meikarta, manajemen Lippo Karawaci menyampaikan, pada 15 Oktober 2018 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang atas dugaan suap yang berkaitan dengan pengajuan izin proyek Meikarta yang dimiliki PT Mahkota Sentosa Utama.

“Hingga laporan keuangan ini diterbitkan, Grup masih melakukan evaluasi atas pemeriksaan ini dan terdapat ketidakpastian atas potensi dampak hukum yang mungkin dapat ditimbulkan dari pemeriksaan ini terhadap entitas asosiasi,” tulis manajemen Lippo Karawaci.

(AM)