Bareksa.com - Pemerintah mengusulkan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk adanya perubahan besaran nilai tukar rupiah pada asumsi dasar ekonomi makro di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.
Besaran nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang diusulkan pada asumsi makro tersebut mencapai Rp15.000 per dolar AS, atau lebih besar dari hasil kesepakatan sebelumnya pada awal September 2018 yang telah menetapkan besaran kurs yakni Rp14.500 dolar AS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui pergerakan nilai tukar rupiah dalam beberapa waktu terakhir cukup dinamis.
Sementara itu, dengan situasi yang ada saat ini mengharuskan pemerintah bersama DPR agar berhati-hati dalam menetapkan Undang-undang APBN 2019, yang lebih kredibel, lebih up to date angka-angkanya dan mencerminkan suatu resiliensi.
Atas hal tersebut, pemerintah merasa perlu adanya revisi nilai tukar pada asumsi dasar ekonomi makro di RAPBN 2019, dari yang sebelumnya telah disepakati Rp14.500 per dolar AS.
"Karena nilai tukar kami anggap yang paling dinamis maka kami usulkan angka perubahan asumsi nilai tukar di RAPBN 2019 menjadi Rp15.000," ujarnya, Senin (15/10/2018).
Menurutnya, besaran angka Rp15.000 tersebut diambil dari angka pertengahan dari angka yang diusulkan BI yakni dengan rentang antara Rp14.800 - Rp15.200 per dolar AS.
Terkait asumsi pertumbuhan ekonomi pemerintah tetap memasang angka 5,3 persen dan inflasi juga sama dengan sebelumnya tidak ada perubahan.
**
Berikut usulan perubahan asumsi makro 2019:
Pertumbuhan Ekonomi : 5,3 persen
Inflasi : 3,5 persen
Tingkat Suku Bunga SPN 3 Bulan : 5,3 persen
Nilai Tukar Rupiah (Rp/US$) : 15.000
Harga Minyak Mentah (US$/Barel) : 70
Lifting Minyak (Ribu Barel per Hari) : 775
Lifting Gas (Ribu Barel Per Hari) : 1.250
Cost Recovery (miliar dolar AS) : 10,22
(AM