Reksadana MNC Dana Syariah Beri Imbal Hasil 5,1 Persen, Apa Isinya?

Bareksa • 08 Oct 2018

an image
Ilustrasi investasi reksa dana syariah. (123RF Stock Photo)

Pasar saham dan obligasi sedang dalam tekanan sejak awal tahun ini, seiring dengan kondisi global yang masih belum pasti

Bareksa.com – Pasar saham dan obligasi sedang dalam tekanan sejak awal tahun ini, seiring dengan kondisi global yang masih belum pasti. Meskipun demikian, di Marketplace Investasi Bareksa masih ada produk reksadana pendapatan tetap, yang mayoritas aset dalam portofolionya di obligasi, yang membukukan imbal hasil positif bagi investornya dalam setahun terakhir.

Produk reksadana MNC Dana Syariah berhasil membukukan tingkat pengembalian investasi (return) sebesar 5,1 persen selama satu tahun terakhir dan mencatat untung 3,66 persen sejak awal tahun.

Capaian return produk tersebut jauh melampaui indeks acuannya (benchmark) yakni indeks reksadana pendapatan tetap yang minus 3,21 persen sejak awal tahun dan hanya naik 0,66 persen setahun terakhir.

Produk MNC Dana Syariah merupakan reksadana pendapatan tetap yang dikelola oleh PT MNC Asset Management. Produk yang pertama kali diterbitkan pada 23 Juni 2006 itu sekarang sudah memiliki dana kelolaan (asset under management/ AUM) mencapai Rp88,8 miliar (per Agustus 2018).

Grafik Pertumbuhan NAB/ Unit MNC Dana Syariah 1 Tahun

Sumber: Bareksa.com

Berdasarkan Fund Fact Sheet terakhir (periode Agustus 2018), alokasi aset obligasi korporasi pada produk MNC Dana Syariah adalah 85 persen dari total portofolio. Sementara 15 persen dialokasikan pada deposito bank.

Adapun lima alokasi investasi terbesar pada produk ini adalah Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017 Seri B, Sukuk Mudarabah Berkelanjutan II Bank Maybank Indonesia Tahap I Tahun 2017,  Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Summarecon Agung Tahap II Tahun 2014, Sukuk Mudarabah Berkelanjutan II Adira Finance Tahap II Tahun 2016 Seri C, dan Sukuk Mudarabah Berkelanjutan I Bank Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016.

Investasi Halal

Dalam pandangan Islam, segala sesuatu dalam muamalah (jual beli) diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariah. Apalagi, kini banyak bermunculan produk reksadana syariah, yang terikat dengan dua akad yang sesuai dengan syariat Islam, yakni akad wakalah dan mudharabah.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) sebenarnya telah mengeluarkan fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 (dokumen lengkap klik tautan ini) yang membolehkan umat Muslim untuk berinvestasi reksadana, khususnya reksadana syariah. (Baca juga: Halal Haram Investasi Reksa Dana, Begini Bunyi Fatwa MUI)

Tidak perlu ragu tentang kehalalan produk ini, karena reksadana syariah dikelola berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 (dokumen lengkap klik tautan ini).

MUI menegaskan pengelolaan reksadana syariah itu sesuai dengan syariat Islam. (Baca juga Reksa Dana Syariah Halal Menurut Fatwa MUI, Ini Alasannya)

Reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.

Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.

Simak ulasan tips untuk memaksimalkan keuntungan berinvestasi di reksadana : Tips Menabung di Reksadana Agar Tujuan Investasi Dapat Tercapai

(hm)

***

Ingin berinvestasi di reksadana?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.