Bareksa.com – Fasilitas peminjaman uang melalui teknologi finansial (fintech) semakin populer, dengan jumlah peminjam melonjak drastis dibandingkan dengan pemberi pinjamannya. Kontribusi pertumbuhan yang tinggi dari luar Jawa tumbuh semakin besar menandakan fasilitas yang biasa dikenal dengan peer-to-peer (P2P) lending ini bisa menjangkau permintaan masyarakat yang luas.
Tingginya permintaan kredit terlihat dari jumlah peminjam (borrower) fintech berbasis peer to peer (P2P) lending yang melonjak jauh lebih tinggi dibandingkan dengan penyedia dana (lender). Catatan ini tertuang dalam statistik fintech P2P lending terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juni 2018.
Berdasarkan statistik itu, OJK mencatat, hingga Juni 2018, jumlah peminjam P2P lending mencapai 1.090.306 atau tumbuh 320 persen secara year to date (YTD) dari posisi akhir 2017 yang sebanyak 259.635 rekening.
Seperti penyedia dananya, sebaran profil peminjam P2P lending banyak dari pulau Jawa dengan jumlah 949.168 rekening naik 300 persen dari posisi akhir tahun 2017 sebanyak 237.319 rekening. Meski begitu, jumlah peminjam dari luar Jawa naik lebih tinggi atau mencapai 532 persen dari 22.316 rekening menjadi 141.138 rekening.
Profil Borrower (dalam Jumlah Rekening)
Sumber: OJK
Sementara itu, jumlah lender P2P lending mencapai 123.633 rekening. Angka itu tumbuh 22 persen secara year to date dari posisi akhir tahun 2017 yang mencapai 100.940 rekening.
Dari total jumlah lender itu, sebagian besar berasal dari pulau Jawa dengan jumlah 92.963 atau mewakili 75,19 persen dari total lender. Sementara lender dari luar Jawa mencapai 29.063 rekening dengan jumlah lender dari Sulawesi Selatan mencapai 2.000 rekening.
Profil Lender (dalam Jumlah Rekening)
Sumber: OJK
Di sisi lain, penyaluran pinjaman yang telah terealisasi hingga Juni 2018 mencapai Rp7,63 triliun atau naik 198 persen dari posisi akhir Desember 2017 Rp2,56 triliun. Penyaluran pinjaman ini didukung dengan penurunan rasio non performing loan (NPL) yang hanya menjadi 0,79 persen dari 0,99 persen per akhir tahun 2017.
Sementara itu, OJK mencatat ada 63 perusahaan terdaftar per 25 Juli 2018. Jumlah itu terdiri dari 61 konvensional dan dua syariah.
OJK juga mengungkapkan, sebagian besar fintech P2P lending itu berdomisili di wilayah Jabodetabek, sementara hanya tiga perusahaan berbasis di luar itu seperti Bandung, Surabaya, dan Ternate. Yang menarik, ternyata sebanyak 20 perusahaan fintech P2P lending itu milik asing dan sisanya sebanyak 43 milik lokal. (hm)