OJK Rilis Paket Kebijakan Dorong Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi, Ini Isinya
• 16 Aug 2018
Konferensi Pers pengumuman Paket Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (15/8). (Issa Almawadi/Bareksa)
Indikator makro ekonomi masih kondusif dengan stabilitas sektor jasa keuangan dan likuidititas pasar keuangan terjaga
Bareksa.com – Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan paket kebijakan untuk mendorong ekspor dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. Paket kebijakan ini merupakan bagian dari rencana kerja OJK yang disiapkan sesuai dengan tugas dan fungsi OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
“Paket kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan kredit dan pembiayaan di sektor produktif sehingga meningkatkan multiplier effect terhadap pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja serta mendorong ekspor. Kebijakan OJK tidak hanya melalui penyesuaian ketentuan, namun juga dapat dilakukan dalam bentuk mendorong sinergi antar Kementerian dan lembaga terkait, di antaranya melalui program bank wakaf mikro, BUMDES dan KUR Klaster” tutur Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Rabu, 15 Agustus 2018.
OJK menegaskan indikator makro ekonomi nasional masih kondusif dengan stabilitas sektor jasa keuangan dan likuiditas di pasar keuangan yang masih terjaga. Demikian pula indikator Protokol Manajemen Krisis di sektor jasa keuangan berada pada level normal, dengan permodalan dan likuiditas lembaga jasa keuangan yang masih memadai dengan tingkat risiko yang terjaga. Pertumbuhan ekonomi nasional cukup solid didukung oleh laju konsumsi yang cukup baik.
OJK bersama pemerintah dan Bank Indonesia terus melakukan koordinasi dan sinergi kebijakan. OJK memandang masih terdapat ruang yang cukup dalam koridor kehati-hatian untuk melaksanakan beberapa kebijakan yang diutamakan yang akan mendorong ekspor dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional dengan tetap menjaga stabilitas industri jasa keuangan nasional.
Kebijakan dalam mendorong ekspor dan industri penghasil devisa antara lain:
- Memberikan insentif bagi lembaga jasa keuangan untuk menyalurkan pembiayaan ke industri yang berorientasi ekspor, industri penghasil barang substitusi impor dan industri pariwisata, di antaranya melalui penyesuaian ketentuan prudensial, seperti: ATMR, BMPK, Penyediaan Modal Inti dan Kualitas Aktiva.
- Merevitalisasi peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui refocusing peran LPEI untuk lebih fokus pada pembiayaan industri berorientasi ekspor, meningkatkan peran LPEI dalam penyedia instrumen hedging untuk transaksi ekspor dan penyedia reasuransi untuk asuransi terkait ekspor.
- Menfasilitasi penyediaan sumber pembiayaan dari pasar modal untuk pengembangan 10 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional selain Bali.
- Menfasilitasi KUR Klaster untuk pengembangan UMKM di sektor pariwisata bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Perekonomian
Sedangkan kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di antaranya adalah:
- Melakukan penyesuaian ketentuan prudential di industri perbankan seperti penyesuaian ketentuan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk pembiayaan sektor perumahan, termasuk di dalamnya menghapus larangan pemberian kredit pengolahan tanah bagi pengembang rumah tinggal dan meringankan persyaratan kewajiban penilaian agunan sebagai pengurang Penyisihan Penghapusan Aset (PPA).
- Mendorong lebih berkembangnya startup financial technology, termasuk equity crowdfunding, karena peran mereka yang besar dalam membuka akses permodalan bagi UMKM yang besar kontribusinya pada PDB nasional, dengan tetap mengedepankan aspek perlindungan konsumen.
- Memfasilitasi pemanfaatan pasar modal melalui pengembangan instrumen seperti sekuritisasi aset, obligasi daerah, green bonds, blended finance dan instrumen bersifat syariah serta hedging instrumen. OJK juga akan meningkatkan cakupan investor domestik, di antaranya melalui Perusahaan Efek Daerah.
- Mewajibkan lembaga pembiayaan untuk mencapai porsi menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif.
(AM)