Waspada! 227 Fintech Peer to Peer Lending Ini Beroperasi Tanpa Izin OJK

Bareksa • 27 Jul 2018

an image
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing di sela wawancara khusus dengan Bareksa.com di Jakarta, Rabu (29/3).

Satgas Waspada Investasi akan rutin menyampaikan informasi perusahaan fintech peer to peer lending yang tidak berizin

Bareksa.com – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (fintech peer to peer lending) tanpa izin OJK.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, berdasarkan  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016, penyelenggara peer to peer lending wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.

“Namun Satgas Waspada Investasi menemukan 227 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lendingtidakterdaftar atau tidak memilikiizinusaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending sehingga berpotensi merugikan masyarakat,” kata Tongam di Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018.

Satgas Waspada Investasi telah memanggil entitas tersebut dan meminta seluruh entitas yang tidak terdaftar untuk :

- Menghentikan kegiatan peer to peer lending
- Menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang
- Menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna
- Segera mengajukan pendaftaran ke OJK

Untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat secara berkesinambungan, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak berizin tersebut karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat.

“Kami akan rutin menyampaikan informasi perusahaan fintech peer to peer lending yang tidak berizin. Selain itu peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tak berizin tersebut,” katanya.

Informasi mengenai daftar entitas fintech peer to peer lendingyang terdaftar atau memiliki izin dari OJK dapat diakses melalui www.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran fintech peer to peer lendingyang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

(AM)