BI akan Relaksasi LTV, Saham Sektor Properti Dibuka Naik Lampaui IHSG

Bareksa • 25 Jun 2018

an image
Pengendara motor melintas di area Perumahan Rakyat Syakira Residence, Panggungjati, Serang, Banten, Sabtu (27/1). Kementerian PUPR pada 2018 menyiapkan anggaran Rp9,63 triliun untuk merealisasikan program pembangunan 1 juta rumah. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Kebijakan tersebut diprediksi mampu mendongkrak permintaan kredit pemilikan rumah (KPR) ke depan

Bareksa.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam kebijakannya akan mengeluarkan instrumen makro prudensial, khususnya pada sektor perumahan. Hal tersebut dilakukan karena sektor ini memiliki andil besar terhadap perekonomian. Kebijakan tersebut diprediksi mampu mendongkrak permintaan kredit pemilikan rumah (KPR) ke depan sehingga menjadi sentimen positif bagi para pengembang properti.

Perry mengatakan, BI akan melakukan relaksasi terhadap agunan atau loan to value ratio (LTV) perumahan. Besarannya akan dilihat dari penyaluran kredit dan sektor keuangan.

Ada dua hal yang menjadi pertimbangan dalam pelonggaran LTV ini. Pertama, KPR untuk pembeli pertama atau first time buyer, BI akan membebaskan uang muka atau down payment (DP) untuk fasilitas kredit pertama. Sedangkan, bagi debitur yang ingin mendapatkan fasilitas kredit kedua akan terkena LTV 80-90 persen.

Kedua, bagi pembeli properti yang merupakan investor, BI juga akan melakukan pelonggaran dengan mempermudah pembeli untuk mengambil lebih dari satu fasilitas kredit.

Cara tersebut, kata Perry, diyakini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, sektor perumahan selama ini menjadi leading sektor perekonomian dibandingkan yang lainnya.

Guna merealisasikan hal ini, BI akan melakukan koordinasi lebih erat dengan stakeholder terkait seperti Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, OJK dan lainnya.

LTV Saat Ini

Loan to value (LTV) merupakan rasio maksimal (batas atas) yang ditetapkan Bank Sentral dalam memberikan pinjaman kepada kreditur (pihak peminjam). Dengan kata lain, selisih dari LTV bisa disebut sebagai down payment (DP) atau uang muka pembelian.

BI selaku lembaga independen telah mengeluarkan regulasi dengan nomor PBI No.18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor yang mulai berlaku sejak 29 Agustus 2016 hingga saat ini. Berikut poin utamanya.

Sumber : Bank Indonesia

Pada umumnya, regulasi yang membatasi pinjaman ini dikeluarkan guna mencegah adanya kredit macet yang tidak diinginkan. Dalam hal ini mengacu tabel di atas, apabila Anda ingin membeli rumah susun tipe >70 maka maksimal pinjaman yang disetujui perbankan Indonesia sebesar 85 persen dari harga rumah. Karena itu Anda harus membayar DP sebesar 15 persen dari harga.

Sektor Properti Menghijau

Mengawali pekan ini, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak menguat 0,33 persen menjadi 5.840 hingga pukul 10.25 WIB, setelah dalam tiga hari terakhir pasca lebaran ditutup terus melemah.

Menariknya, dengan adanya rencana BI terkait relaksasi kebijakan LTV, sektor properti bergerak menguat 0,56 persen atau dengan kata lain mengalami penguatan lebih tinggi dibandingkan IHSG pada pagi ini.

Sejumlah saham sektor properti yang mendorong indeks naik pada hari ini hingga pukul 10:32 WIB termasuk PT Intiland Development Tbk (DILD) yang naik 8 persen, PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) yang naik 5 persen dan PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) yang naik 3,7 persen. (hm)

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui saham mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami kinerja keuangan saham tersebut.