Klarifikasi Proyek Meikarta, Bos Lippo Cikarang Dipanggil Bursa

Bareksa • 07 Jun 2018

an image
Gambar Konsep Meikarta (sumber : www.meikarta.com)

BEI Ingin mengklarifikasi seluruh berita tentang Meikarta yang beredar di publik

Bareksa.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) terkait sejumlah kabar yang beredar tentang salah satu proyeknya, yakni Meikarta. Pihak Lippo Karawaci telah bertemu BEI hari ini, Kamis, 7 Juni 2018.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Samsul Hidayat mengungkapkan, pihak bursa hanya ingin mengklarifikasi simpang siur pemberitaan tentang Meikarta. Salah satu contohnya adalah tentang berita utang triliunan yang dimiliki Meikarta.

“Memang ada utang dan pembayaran di laporan keuangannya sebesar Rp1,4 triliun,” terang Samsul di Jakarta, 7 Juni 2018.

Samsul menjelaskan bahwa bursa tidak ikut campur tentang proyek Meikarta akan terus berjalan atau tidak. Dia hanya ingin mengklarifikasi seluruh berita tentang Meikarta yang beredar di publik.

Sementara itu, Presiden Meikarta, Ketut Budi Wijaya menuturkan, proyek Meikarta masih berlangsung sehingga pekerjaan-pekerjaan di lokasi tersebut masih berlanjut. Namun dia mengatakan bahwa pekerjaan akan berhenti sementara saat lebaran.

Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa sepanjang tahun lalu penjualan Meikarta mencapai Rp7,5 triliun. Untuk tahun ini, Ketut tidak memberikan guidance target penjualan Meikarta.

Meski begitu, secara grup, Lippo menargetkan prapenjualan (marketing sales) tahun ini sebesar Rp10 triliun. Dia menilai bahwa pertumbuhan industri properti saat ini masih melambat.

“Sebagian besar marketing sales dari proyek Meikarta, sekitar 80 persen,” terangnya.

Dia juga menerangkan bahwa Meikarta juga sedang melakukan verifikasi semua tagihan-tagihan tentang iklan Meikarta. Hal itu terkati gugatan sejumlah vendor terkait pengeluaran iklan Meikarta.

“Termasuk klarifikasi berapa sebenarnya tagihan yang valid,” kata Ketut.

Sejumlah kabar tentang proyek Meikarta tersebar tahun ini. Salah satunya adalah tentang kontraktor proyek Meikarta, PT Total Bangun Persada Tbk (TOTL) yang meminta subkontraktor menghentikan sementara pengerjaan proyek tersebut.

Surat yang tersebar tentang penghentian pengerjaan tersebut menuliskan 15 subkontraktor yang diminta menghentikan sementara pembangunan konstruksi proyek Meikarta. Setelah isu kontraktor, Meikarta juga mendapatkan gugatan dua vendor tentang tagihan pemasangan iklan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan itu dilayangkan kepada pengembang Meikarta sekaligus anak usaha Lippo Cikarang, yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Sementara, dua vendor yang menggugat ialah perusahaan event organizer (EO) PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi.