Bareksa.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara.
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YP.
Saat ini, YP menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah.
OTT KPK merupakan kerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini menunjukkan komitmen kuat Kemenkeu dalam pemberantasan korupsi
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK), Boediarso, menjelaskan kasus ini terungkap atas kerja sama DJPK dari kasus 2013 silam.
Pihaknya telah memperoleh bukti-bukti rekaman dan foto yang bersangkutan yang berkaitan dengan salah satu pejabat Pemeritah Daerah Kalimantan Timur.
"Dan dari situ kemudian rekaman bukti tadi kami serahkan kepada Inspektorat Jenderal dan kasus-kasus terakhir. Atas dasar itu dilakukan OTT dengan KPK," jelas Boediarso, di Jakarta, Senin, 7 April 2018.
Dalam hal ini, Kemenkeu membebastugaskan sementara oknum YP dari PNS untuk mendukung langkah dan proses hukum yang tengah dijalankan oleh KPK.
Langkah lainnya adalah menyampaikan SK pemberhentian sementara yang bersangkutan dari jabatannya.
"Dan kami di internal melakukan pembersihan saat ini terhadap siapapun juga yang terindikasi terutama terkait praktik-praktik gratifikasi, percaloan, suap ataupun korupsi, kolusi dan nepotisme," ungkap Boediarso.
Ia menjelaskan modus yang dilakukan YP yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menunjukkan adanya indikasi kegiatan makelar pengurusan APBN.
"Yang bersangkutan sebetulnya tidak memegang proyek apapun di lingkungan DJPK, tidak punya kewenangan apapun untuk mengalokasikan anggaran atau untuk menetapkan, mengusulkan satu proyek apakah pengembangan kawasan perumahan atau pemukiman di daerah manapun," tuturnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran eselon I untuk meneliti kembali seluruh proses penyusunan dan pembahasan anggaran untuk mendeteksi potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang di seluruh lapisan atas hingga jajaran staf.
"Saya meminta kepada seluruh jajaran Kemenkeu untuk terus memperkuat dan meningkatkan transparansi di dalam pengelolaan APBN ini, baik dari penyusunan awal, baik pada saat pembahasan trilateral antara Kemenkeu, Bappenas dan kementerian atau lembaga dan juga baik dari sisi penetapan transfer ke daerah, baik itu berdasarkan formula maupun proposal," jelas Ani, sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, Ani menambahkan, usulan proposal dari daerah tidak boleh lagi ada kontak tatap muka atau bertemu antara jajaran Kemenkeu dengan daerah. Proposal bisa disampaikan secara online dan pembahasan bisa dilakukan secara elektronik hingga keputusan bisa dilakukan secara transparan.
Janji Pemberian Proyek
Sebagaimana disampaikan oleh KPK, OTT dilakukan terkait dengan janji pemberian proyek perumahan dan pemukiman pada APBNP 2018. Hingga saat ini Kemenkeu belum merencanakan untuk menyusun Rancangan APBN Perubahan (RAPBNP) 2018.
Adapun praktik percaloan anggaran dapat saja melibatkan pegawai dari level terendah hingga pejabat level tinggi dan tidak terkait dengan tugas dan fungsinya.
Biasanya, mereka memanfaatkan data dan informasi untuk memperoleh keuntungan pribadi. Sasarannya adalah pemerintah daerah yang baru terbentuk dan belum memiliki sumber daya memadai.
Kemenkeu telah membuka akses seluas-luasnya kepada publik mengenai data dan informasi, tetapi belum semua daerah memanfaatkan kemudahan tersebut dengan baik. Celah ini yang dimanfaatkan oleh oknum baik di Kemenkeu maupun di luar Kemenkeu.
Modus yang dilakukan beragam, misalnya, jasa pengurusan anggaran di mana menjadi konsultan dalam pencairan dana dengan menyiapkan proposal dan syarat-syarat tertentu lalu mengurus dan mengawal hingga dana ditransfer ke pemerintah daerah.
Berikutnya adalah makelar dana transfer yaitu mengetahui alokasi dana suatu daerah kemudian menghubungi pemerintah daerah seolah-olah dapat menjamin cairnya sejumlah dana tertentu.
Modus lain adalah memanfaatkan jabatan di Kemenkeu untuk meyakinkan pihak yang membutuhkan jaminan ketersediaan dana.
Bersih-bersih Kemenkeu
Ani menegaskan pihaknya akan terus membangun sistem yang memadai guna menekan sampai ke titil nol adanya celah yang dimanfaatkan oknum dalam pengurusan anggaran.
Bersama seluruh jajaran terkait, khususnya di Inspektorat Jenderal, pihaknya akan terus membersihkan Kemenkeu dari oknum-oknum yang terlibat praktik percaloan anggaran.
Ia meminta kepada pemerintah daerah dapat memanfaatkan saluran resmi dalam pengurusan anggaran agar terhindar dari praktik percaloan anggaran.
Ani mengklaim dirinya dan Kemenkeu akan terus berkomtimen untuk mengawal proses APBN maupun APBNP secara transparan dan bebas dari korupsi.
"Diharapkan juga langkah KPK bisa membantu membersihkan Kemenkeu dari oknum-oknum koruptif. Dengan demikian, seluruh jajaran Kemenkeu yang memiliki integritas dan memilili komitmen bersih dari korupsi tidak ikut tercemar oleh tindakan oknum yang tidak bersih," pungkasnya.(K03/AM)