Berita / / Artikel

Ini Alasan Kementerian BUMN Rombak Direksi Pertamina

• 21 Apr 2018

an image
Dirut Pertamina Elia Massa Manik (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/1). Rapat tersebut membahas mengenai sejumlah isu aktual diantaranya evaluasi harga BBM di tanah air dan pengelolaan blok migas. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Elia Massa dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama Pertamina

Bareksa.com – Kementerian Badan Usaha Milik Negar (BUMN) merombak jajaran direksi PT Pertamina. Kementerian BUMN mencopot Elia Massa Manik dari jabatannya sebagai Direktur Utama Pertamina.

Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Harry Fajar Sampurno, menuturkan, perombakan direksi merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN Nomor 039/MBU/02/2018 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan dan Pengalihan Tugas Anggota-kajian implementasi yang komprehensif dan telah disampaikan kepada Menteri BUMN.

“Dewan Komisaris juga telah menyampaikan pandangannya terkait dengan kondisi Pertamina yang terkini termasuk beberapa kejadian di Balikpapan, proyek kilang dan kondisi keuangan perusahaan,” jelas dia di Jakarta, Jumat, 20 April 2018.

Berdasarkan laporan dan pendapat Dewan Komisaris perseroan serta mempertimbangkan pelaksanaan serta implementasi restrukturisasi Pertamina berdasar SK 039, Kementerian BUMN memutuskan melakukan penyegaran terhadap susunan direksi Pertamina, termasuk direktur utama.

Mengingat belum ditunjuknya direktur utama definitif, maka pemegang saham memutuskan agar Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Pertamina diisi oleh Nicke Widyawati selaku Direktur SDM. Nicke juga merupakan Ketua Komite dan Implementasi holding BUMN Migas.

Harry menegaskan BUMN memiliki dua peran penting dalam pembangunan Indonesia. Pertama, sebagai agen pembangunan yang berperan penting dalam melaksanakan berbagai Proyek Strategis Nasional, memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kedua, berkontribusi dalam bentuk penciptaan keuntungan dan setoran pajak kepada negara.

"Sebagai BUMN, tugas Pertamina bukan hanya mencari keuntungan semata namun yang utama menyediakan kebutuhan dan pelayanan  masyarakat dari Sabang hingga Merauke secara berkeadilan," kata Harry.

Dalam laporannya, Dewan Komisaris pun menyampaikan bahwa direksi Pertamina juga harus dapat menjalin komunikasi yang baik dengan para stakeholder, termasuk dengan Kementerian BUMN, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Adapun keputusan Menteri BUMN sebagai berikut;

Memberhentikan dengan hormat direksi:

1. Elia massa manik
2. M. Iskandar
3. Toharso
4. Dwi W Daryoto
5. Ardhy N. Mokobombang

Mengangkat:

1. Budi santoso syarif - Sebagai Direktur Pengolahan
2. Basuk Trikora Putra - Direktur Pemasaran Korporat
3. Masud Hamid - Direktur Pemasaran Retail
4. M. Haryo Junianto- Direktur Manajemen aset
5.Heru Setiawan - Direktur Mega Proyek dan Pengembangan Petrokimia
6. Gandhi Sriwidjojo - Direktur Infrastruktur
7. Nicke Widyawati - Direktur SDM sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Utama

Direksi yang tidak mengalami perubahan :

1. Gigih Prakoso - Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko
2. Syamsu Alam - Direktur Hulu
3. Arif Budiman - Direktur Keuangan

(AM)

Tags: