Bareksa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan International Finance Corporation (IFC) sepakat untuk melanjutkan kerjasama pengembangan program keuangan berkelanjutan atau sustainable finance yang telah dibangun sejak 2014.
Kesepakatan kelanjutan kerjasama OJK dan IFC dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Ethiopis Tafara Vice President and General Counsel Legal, Compliance Risk and Sustainability IFC.
“OJK dan IFC sepakat untuk meneruskan kerja sama dalam pengembangan dan penerapan kebijakan dan regulasi program keuangan berkelanjutan di Indonesia,” kata Wimboh dalam sambutan di penandatanganan MoU itu di Washington DC, Kamis waktu setempat.
Sejak tahun 2014, IFC telah berkontribusi dalam pembuatan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Fase I, beserta implementasinya termasuk penyiapan regulasi POJK No.51 dan 60 tahun 2017 tentang Keuangan Berkelanjutan dan Green Bond, program kepedulian, pengembangan sistem informasi keuangan berkelanjutan, dan penguatan SDM lembaga jasa keuangan melalui serangkaian pelatihan.
Selain itu, IFC juga berkontribusi dalam memfasilitas partisipasi OJK dalam forum internasional terutama di Sustainable Banking Network (SBN).
OJK menetapkan dua fase program pengembangan keuangan berkelanjutan di Indonesia seperti tertuang dalam Roadmap Keuangan Berkelanjutan, yaitu:
Menurut Wimboh, tindaklanjut kerja sama dengan IFC akan difokuskan pada penyiapan petunjuk teknis implementasi POJK No.51/2017 tentang Implementasi Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik, khususnya bagi perbankan dan memfasilitasi terbentuknya Satuan Tugas Nasional Keuangan Berkelanjutan.
Ke depan, OJK akan melanjutkan kerjasama dengan IFC ini untuk mengembangkan Fase Keuangan Berkelanjutan II, serta melaksanakan proyek-proyek prioritasnya sejalan dengan agenda pemerintah dan prinsip-prinsip SDGs.
Beberapa program di antaranya adalah merancang instrumen untuk mendukung proyek infrastruktur yang diperlukan, seperti pembiayaan blended finance, obligasi hijau dan produk pembiayaan hijau lainnya.
“Kami sangat menghargai bantuan konsultasi IFC untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip penting SDGs secara konsisten dipatuhi dan produk desain berlaku dan menarik bagi investor,” kata Wimboh.
Blended finance
Dalam kunjungan kerjanya di Washington DC, Wimboh juga melakukan pertemuan bilateral dengan Nena Stoiljkovic Vice President, Asia and Pacific IFC untuk membahas topik blended finance dan penerapannya di Indonesia.
Blended finance saat ini menjadi pembicaraan global sebagaimana dalam World Economic Forum di Davos maupun Blended Finance Forum di Paris pada awal 2018. Sebagai sebuah inovasi, blended finance ditujukan untuk meningkatkan sumber pendanaan khususnya dari sektor swasta untuk pencapaian SDGs (termasuk perubahan iklim).
Hal ini tidak terlepas dari keterbatasan anggaran pemerintah untuk SDGs serta mengoptimalkan dana-dana internasional termasuk dari para filantropis yang memiliki komitmen terkait SDGs.
Penerapan blended finance di Indonesia dalam tahapan awal difokuskan pada pemenuhan sumber pendanaan proyek-proyek pemerintah di bidang infrastruktur yang memiliki karakteristik memacu pertumbuhan ekonomi, memiliki dampak sosial tinggi dan ramah lingkungan hidup.
Keberadaan blended finance diharapkan akan menutup sebagian kebutuhan pendanaan sektor infrastruktur senilai US$392 juta sampai akhir tahun 2019.
Pada saat ini telah teridentifikasi 10 proyek pemerintah (pusat/daerah) pada sektor transportasi, energi terbarukan, pengelolaan limbah maupun komunikasi yang akan menerapkan skema blended finance.
Proyek-proyek ini akan ditampilkan sebagai Indonesia Show Case dalam Tri Hita Karana Forum di Bali pada tanggal 10-11 Oktober 2018 di sela-sela acara IMF WorldBank Group Annual Meeting.
OJK juga tengah mengembangkan skema blended finance untuk mendukung proyek berskala UKM dengan pola klaster (sektor industri, perkebunan, perikanan dll).
Upaya pengembangan blended finance ini sangat membutuhkan dukungan dan kerja sama dengan berbagai pihak baik domestik maupun internasional, termasuk IFC. Bentuk dukungan tersebut seperti penyiapan dan pengembangan skema blended finance, bantuan teknis, hibah, penjaminan, soft loans, evaluasi dan penyusunan kebijakan dan lainya. (AM)