Bareksa.com - Kementerian Keuangan baru saja merilis data realisasi penerimaan perpajakan sampai dengan 31 Maret 2018. Tercatat realisasi penerimaan pajak hingga 31 Maret 2018 sebesar Rp244,5 triliun (17,16 persen dari target) dan penerimaan kepabeanan dan cukai Rp17,89 triliun (9,22 persen dari target).
Terkait hal tersebut, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, menyampaikan apresiasinya. Menurut dia, pencapaian penerimaan pajak tersebut merupakan buah komitmen kerja keras, komitmen melakukan reformasi pajak, dan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
“Ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa pemungutan pajak dilakukan secara agresif sehingga menggerus kepercayaan publik,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa, 17 April 2018.
Secara umum, hampir semua jenis pajak menunjukkan tren yang positif sepanjang kuartal pertama tahun ini, yaitu tumbuh 16,21 persen (di luar tax amnesty) dibanding periode sama 2017.
Realisasi kuartal I 2018 ini dapat menggambarkan perbaikan kondisi perekonomian nasional dan geliat yang membawa optimisme, bahwa tahun 2018 akan lebih baik dibandingkan 2017.
Prastowo mengatakan pertumbuhan dua digit mengindikasikan rebound sudah terjadi dan titik nadir kinerja perpajakan di 2017 sudah dilewati. Menurutnya, tren positif ini harus dicermati, diantisipasi, dan dikelola dengan baik dengan supaya berkesinambungan dan konsisten sampai akhir tahun.
Kemudian, CITA juga memperkirakan penerimaan pajak 2018 bisa mencapai setidaknya 92 persen dari target. Hal ini berdasarkan realisasi kuartal I 2018, dengan asumsi tren positif konsisten dan berlanjut.
“Proyeksi/skenario realistis ini berarti Rp160 triliun lebih tinggi dan lebih baik dibandingkan realisasi 2017. Ini akan menjadi kontribusi signifikan bagi kebutuhan pembiayaan dan langkah awal membangun kemandirian pembiayaan.”
Meskipun demikian, Prastowo menilai strategi yang jitu, komprehensif, dan disiapkan sejak awal tetap perlu disiapkan mengingat tahun ini ada beberapa insentif yang diberikan dan berpotensi menekan realisasi penerimaan pajak seperti revisi PP 46/2013, percepatan restitusi, dan tax holiday.
Di sisi lain manajemen dan pelaksanaan pemeriksaan pajak yang lebih baik sangat berpotensi menyumbang tambahan penerimaan yang signifikan karena menyasar “yang potensial namun belum patuh.”
Dia juga berpendapat, pemanfaatan data dan informasi perpajakan, termasuk data dari Automatic Exchange of Information (AEOI), harus segera dilakukan.
Berdasarkan data akurat dan analisis yang objektif, pemeriksaan terhadap mereka yang tidak ikut tax amnesty dan high risk taxpayers dapat menjadi pilihan.
“Tidak ada alasan membuat gaduh untuk melakukan penegakan hukum secara adil dan objektif terhadap mereka yang tidak patuh pajak," ungkapnya.
CITA mendukung dan mendorong penuntasan reformasi perpajakan (pajak dan bea cukai) yang sedang dan terus digulirkan, termasuk pilihan jalan moderat dan terukur. Kombinasi persistensi, komitmen, kesabaran, dan integritas akan sangat menentukan keberhasilan reformasi perpajakan.
Selain itu, CITA mendukung Presiden untuk terus-menerus mendukung langkah-langkah reformasi perpajakan, termasuk memastikan revisi UU Perpajakan berjalan sesuai rencana, mempercepat Perpres Pembaruan Administrasi Perpajakan, menerbitkan Perpres Perlindungan Hukum untuk Fiskus Pusat dan Daerah, dan menyinergikan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dan perbaikan. (AM)