Persempit Gerak Pencucian Uang, BI Kaji Batas Transaksi Tunai Maksimal Rp25 Juta

Bareksa • 17 Apr 2018

an image
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kiri) bersama Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara (tengah) dan Deputi Gubernur Bank Indonesia Erwin Rijanto (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers akhir tahun Bank Indonesia di Jakarta, Kamis (28/12). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Batas maksimal Rp100 juta bagi sejumlah lembaga penegak hukum masih terlalu tinggi

Bareksa.com - Pemerintah dan Bank Indonesia mempertimbangkan untuk menurunkan batas transaksi uang kartal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang saat ini masih diusulkan maksimal sebesar Rp100 juta.

Mengutip IQPlus, Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto dalam diskusi Optimalisasi Penelusuran Aset Tindak Pidana Melalui Pembatasan Uang Kartal di Jakarta, mengatakan batas maksimal Rp100 juta bagi sejumlah lembaga penegak hukum masih terlalu tinggi. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan batas maksimal transaksi tunai sebesar Rp25 juta.

"Angka Rp100 juta memang relatif tinggi. Tapi setelah berkembang dan masyarakat lebih banyak pakai nontunai." ujar dia.  

Menurut Bank Indonesia, hingga Februari 2018, pertumbuhan Jumlah uang kartal dan giral yang beredar di Indonesia menurun menjadi 13 persen dibanding pertumbuhan pada bulan sebelumnya menjadi Rp1.351 triliun

Penurunan Pertumbuhan Jumlah Uang Beredar (M1)


Sumber : Bank Indonesia, diolah Bareksa

Nantinya, jika ada masyarakat yang ingin bertransaksi di atas besaran maksimum yang ditetapkan wajib menggunakan sistem keuangan perbankan seperti transfer.

Selain transaksi yang lebih cepat dan efisien, hal ini juga bertujuan untuk mencegah tindakan pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya.

Kepala KPK Agus Rahardjo menjelaskan usulan penurunan batasan maksimal untuk transaksi tunai Rp25 juta itu agar dapat mempersempit ruang bagi pelaku tindak kejahatan pencucian uang maupun korupsi.

"Kalau bisa diturunkan menjadi Rp25 juta, ini supaya ruang mereka semakin sempit," jelasnya.

Ketua Tim Penyusun RUU PTUK Yunus Husein menyatakan ada sejumlah alasan mengapa batasan maksimal transaksi tunai Rp100 juta. Salah satunya karena banyak negara menetapkan Rp100 juta sebagai batasan maksimal untuk transaksi uang kartal.

"Di pasal 30 UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) itu Rp100 juta batasnya. Di mana-mana, lintas batas negara memang banyak pakai Rp100 juta. Yang di atas Rp100 juta dianggap bernilai tinggi, kalau yang di bawah itu dianggap ritel," kata dia.

Namun Yunus mengatakan pihaknya terbuka terhadap masukan untuk menurunkan batas transaksi uang kartal ini.

"Kalau di DPR diperbaiki, diperkecil bisa saja. Tapi di banyak negara pakai Rp100 juta," ujar dia. (AM)