Bareksa.com – Pemerintah belum memutuskan skema untuk meleburkan dua perusahaan gas yang akan digabungkan dalam holding Badan Usaha Milik Negara sektor minyak dan gas (holding BUMN migas) meski transaksi diharap tuntas pada kuartal pertama tahun ini. Skema penyertaan aset (inbreng) untuk meleburkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dan PT Pertamina Gas (Pertagas) diperkirakan merupakan langkah yang lebih menguntungkan bagi investor publik.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Fajar Harry Sampurno mengungkapkan, transaksi peleburan diharapkan tuntas pada Maret atau April 2018. Tim transaksi penggabungan dua perusahaan hingga sekarang masih membahas tentang valuasi dan skema penggabungannya.
“Belum bisa kita disclose sekarang. Di dalam tim transaksi itu ada tim impementaasi dan tim operasi,” tuturnya.
Kemarin, Kamis, 25 Januari 2018, PGN telah melangsungkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) dalam rangka perubahan anggaran dasar (AD) perusahaan. Sebanyak 77,8 persen pemegang saham yang hadir menyatakan setuju untuk mengubah AD perseroan terkait dengan proses pembentukan holding BUMN migas..
“RUPSLB disetujui oleh 77,8 persen yang hadir, jadi itu sudah kuorum dan suara sah,” ungkap Direktur Utama PGN, Jobi Triananda Hasjim.
Menurut rencana, PT Pertamina (Persero) yang akan menjadi induk holding BUMN migas. Pertagas, yang merupakan anak usaha Pertamina dengan kegiatan usaha sejenis PGN rencananya akan dialihkan kepemilikannya ke PGN. Pada saat ini, 100 persen saham Pertamina dimiliki oleh negara dan 57 persen saham PGN dimiliki oleh negara.
Berdasarkan skema yang pernah disampaikan oleh Kementerian BUMN dalam sejumlah kesempatan, 57 persen saham seri B milik negara di PGN akan dialihkan ke Pertamina sedangkan 100 persen saham Pertagas akan dialihkan kepemilikannya ke PGN. (Lihat Usai Holding BUMN Migas Terbentuk, Pertamina akan Dirikan Empat Subholding)
PGN akan menjadi induk Pertagas, anak usaha Pertamina di bidang gas. Sebaliknya, anak usaha PGN, PT Saka Energi Indonesia, akan diambilalih PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Kabar terakhir, subtim transaksi dan tim implementasi hingga sekarang masih membahas skema dan cara akuisisi Pertagas oleh PGN. (Baca juga PGN Sudah Dapat Kredit US$536 Juta, BUMN Masih Kaji Nilai Akuisisi Pertagas)
Analis Kresna Sekuritas, Robertus Yanuar Hardy menjelaskan, saat ini masih banyak kemungkinan skema yang akan digunakan Pertamina untuk menggabungkan PGN dan Pertagas. Dua skema di antaranya yang tengah dipertimbangkan Pertamina adalah akuisisi dan merger.
“Merger dan akuisisi itu sama saja dampaknya, yaitu ada arus kas,” jelas Robertus kepada Bareksa, Jumat, 26 Januari 2018.
Dia memandang bahwa cara yang lebih menguntungkan bagi investor publik adalah skema inbreng, mengingat PGN adalah emiten yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia. Melalui skema tersebut, Pertagas bisa menyetor aset kepada PGN atau sebaliknya.
Langkah tersebut dianggap lebih menguntungkan karena prosesnya tidak melibatkan arus kas. Sehingga, PGN tidak perlu menggalang dana (fund raising) yang menimbulkan biaya. (Lihat 15 Institusi Asing Ini Pegang Saham PGAS Hingga Akhir 2016, Sudah Cuan?)
Capex Pasca Holding Terbentuk
Sementara itu, Jobi menjelaskan, usai Pertagas dan PGN bergabung maka belanja modal (capital expenditure/capex) perseroan akan meningkat signifkan. PGN dan Pertagas nanti akan menjadi perusahaan pemerintah yang menjadlankan semua fungsi pemerataan gas di Indonesia.
Saat ini sebagian besar pipa gas berada di Jawa dan Sumatera. Melalui sinergi tersebut, nantinya pipa gas tidak hanya berada di Indonesia Barat, tetapi juga di Indonesia Tengah dan Timur.
Holding BUMN dapat mendukung pemerintah agar pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Indonesia Tengah dan Timur dapat dipasok menggunakan infrastruktur gas. Selain pembangkit listrik, masyarakat dan industri komersial di wilayah tersebut dapat menikmati hal yang sama dengan di Jawa dan Sumatera.
“Capex akan meningkat. Karena bayangan kami, infrastruktur yang harus dibangun di Indonesia masih sangat-sangat besar,” terangnya. (Baca juga Pantaskah Pertagas Jadi Cucu Pertamina di Bawah PGN?)
Terkait dengan liabilitas, tim transaksi saat ini masih mengkaji kewajiban masing-masing perusahaan. Dia mengungkapkan bahwa perseroan akan menjelaskan informasi selanjutnya usai tim transaksi selesai mengkaji. (hm)