Harga Ayam dan Telur akan Diatur, Saham CPIN Anjlok 9 Persen

Bareksa • 08 Jan 2018

an image
Suasana kandang Ayam yang menggunakan sistem tertutup, hasil Hibah PT. Charoen Pokphand Indonesia, di Fakultas Peternakan, Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (14/12). (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)

Kebijakan baru yang menyasar produsen ini guna menjaga kestabilan inflasi harga pangan sepanjang tahun

Bareksa.com - Kementerian Perdagangan akan segera menentukan rentang harga di tingkat produsen untuk telur dan ayam. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, mengatakan kebijakan rentang harga dibutuhkan untuk menjamin agar produsen mendapat harga yang wajar sepanjang tahun.

Pada pertengahan 2017 lalu, harga telur ayam sempat merosot tajam sampai peternak merugi. Hal itu terjadi karena produksi telur sedang tinggi sementara permintaan tetap. Kemudian, di akhir 2017, harga telur dan daging ayam meningkat hingga melebihi harga acuan pembelian di tingkat konsumen. (Baca : Ditutup Menguat 4,4 Persen, Bagaimana Prospek Saham CPIN?)

Jika dibiarkan, kata Enggar, kenaikan harga tersebut dapat menyumbang inflasi terhadap bahan pangan. Karena itu, agar harga stabil sepanjang tahun, pemerintah akan mengeluarkan instrumen kebijakan baru yang menyasar produsen. (Lihat : FTSE Rebalancing, Ini 5 Emiten Indonesia Yang Masuk dan Keluar)

Inflasi Pangan Indonesia Sepanjang 2017 (YoY)

Sumber : BPS, diolah Bareksa

Mengutip Republika, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Tjahya Widayanti, mengatakan hingga kini pihaknya belum menentukan kisaran harga tertinggi dan harga terendah untuk telur dan daging ayam. Dalam waktu dekat, Kemendag akan mengundang asosiasi peternak untuk mencari kesepakatan harga. (Baca : Banyak Syarat Harus Dipenuhi, Apakah Charoen Pokphand Jadi Ambil 7-Eleven?)

"Kami akan bahas dengan para pelaku usaha. Berapa sih harga yang pas, harga terbawah dan tertinggi, sehingga harga acuan di tingkat konsumen itu tidak terlampaui," ucap Tjahya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2017, harga acuan telur di tingkat produsen ditetapkan Rp18 ribu per kilogram. Sementara, di tingkat konsumen harga telur ditetapkan Rp22 ribu per kilogram.

Untuk daging ayam, harga acuan yang ditetapkan di level peternak Rp18 ribu per kilogram. Adapun harga acuan daging ayam di level konsumen ditetapkan Rp32 ribu per kilogram. (Lihat : 7-Eleven Dibeli Grup Charoen Rp1 Triliun, Saham MDRN Naik 25,8%)

Saham PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) Tertekan

Dampak dari wacana kebijakan tersebut ialah melemahnya saham CPIN. Untuk diketahui, sumber pendapatan CPIN berasal dari lini bisnis penjualan pakan dan ayam broiler yang berkontribusi 78 persen terhadap total pendapatan CPIN di kuartal III 2017 yang mencapai Rp37,4 triliun. (Baca : Harga Ayam & Telur Meroket pada Desember 2015. Apa Penyebabnya?)

Sumber Pendapatan CPIN Kuartal III 2017

Sumber : Laporan keuangan, diolah Bareksa

Dengan begitu, menurut analisis Bareksa, besar kemungkinan para investor CPIN merespons negatif adanya wacana kebijakan ini. Sebab, jika range harga akan diatur besar kemungkinan jika margin yang akan didapat oleh perusahaan nantinya akan terbatas. Akibatnya, hingga penutupan sesi I perdagangan hari ini (8/1/2018), saham CPIN telah anjlok 9 persen dari Rp3.600 menjadi Rp3.280 per saham. (Baca : Harga Ayam Naik, Saham Peternakan MAIN CPIN JPFA Kompak Positif)

Pergerakan Intraday Saham CPIN

Sumber : Bareksa.com

(AM)