Bareksa.com - Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik untuk semua golongan pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) baik bersubsidi atau non subsidi. Keputusan tersebut berlaku tiga bulan ke depan atau pada periode 1 Januari hingga 31 Maret 2017.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, keputusan pemerintah untuk tidak menaikan tarif listrik pada periode Januari sampai Maret 2018 tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Satu-satunya pertimbangan pemerintah untuk tidak menaikkan ini adalah daya beli masyarakat," kata Jonan, seperti yang dikutip di Jakarta, Senin (1 Januari 2018).
Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengungkapkan, atas keputusan pemerintah tersebut, PLN akan meningkatkan efisiensi agar keuangan perusahaan tetap terjaga. Efisiensi yang dilakukan di antaranya dalam kegiatan produksi listrik.
"Itu banyak sekali, BBM zonasi, batu bara termasuk kualitas batu bara juga kami cari yang terbaik. Pokoknya kami lakukan efisiensi yang terbaik," tuturnya.
Daftar Tarif Listrik
Seperti yang dikutip dari data PLN, berikut daftar tarif listrik untuk 3 bulan ke depan:
-Golongan pelanggan bersubsidi:
1. Rumah tangga 450 Volt Amper (VA), tetap sebesar Rp415 untuk pemakian listrik per kilo Watt hour (kWh).
2. Rumah tangga 900 VA tidak mampu, tetap sebesar Rp586, untuk pemakaian listrik per kWh.
-Golongan pelanggan yang tidak disubsidi, tarif listrik yang akan dikenakan sebagai berikut:
1. Tegangan Rendah (TR) Rp1.467,28 per kilo kWh
2. Golonggan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) Rp1.352 per kWh
3. Tarif listrik Tegangan Menengah (TM) Rp1.114,74 per kWh
4. Tarif listrik Tegangan Tinggi (TT) Rp996,74 per kWh
5. Tarif listrik di Layanan Khusus Rp1.644,52 per kWh.
(hm)