Bareksa.com - Bank Indonesia (BI) mengalihkan fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Perkreditan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
BI mengalihkan fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi perkreditan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dalam hal ini, BI mendukung penuh dan patuh terhadap perundang-undangan tersebut. (Baca : OJK Terbitkan Peraturan Obligasi Daerah, Green Bonds dan e-Registration)
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengungkapkan sejak 31 Desember 2013, pengalihan fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi perkreditan telah melalui masa transisi, dengan berjalannya pelaporan Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola BI dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK secara paralel selama periode April-Desember 2017.
“Selama masa transisi tersebut, BI dan OJK telah melakukan koordinasi yang sangat baik, khususnya dalam penyempurnaan ketentuan dan pengelolaan SID serta penyusunan pengaturan dan pengembangan SLIK OJK,”ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 Desember 2017. (Lihat : BI Targetkan Ekonomi di 2018 Tumbuh 5,5 Persen, 2017 Tumbuh 5,05 Persen)
Dengan pengalihan fungsi tersebut, BI menghentikan operasional dan layanan SID kepada seluruh Pelapor SID dan masyarakat sejak 31 Desember 2017. Selanjutnya, pengelolaan sistem informasi perkreditan hanya dilaksanakan oleh OJK melalui SLIK yang akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2018.
SLIK merupakan salah satu infrastruktur di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah. Selain itu, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit atau pembiayaan. (Baca : Pertumbuhan Kredit pada November 2017 Kembali Melambat jadi 7,47 Persen, Kenapa?)
“Masyarakat yang bermaksud memperoleh informasi debitur individual (IDI) di SLIK dapat mengunjungi kantor-kantor OJK baik di pusat maupun daerah. Informasi mengenai alamat kantor-kantor OJK tersebut dapat dilihat diwww.ojk.go.id,” terang dia.
Pengelolaan informasi perkreditan oleh BI (public credit registry) yang dilakukan sejak 1969 telah membantu masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan mendorong akses pendanaan yang lebih inklusif, murah, dan mudah. Selain itu, penyedia dana pun dapat menyalurkan dana dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. (Lihat : Fitch Naikkan Peringkat Utang, BI : Bukti Kondisi Ekonomi dan Keuangan RI Stabil)
Langkah-langkah yang telah dilakukan baik dari sisi pengelolaan, pengembangan, dan peningkatan cakupan data serta peningkatan produk telah berkontribusi dalam peningkatan peringkat kemudahan menjalankan bisnis (ease of doing business) Indonesia yang diterbitkan Bank Dunia, khususnya pada aspek getting credit.
Pengalihan fungsi pengelolaan Sistem Informasi Kredit kepada OJK ini tidak akan mengurangi pelayanan yang selama ini telah dilakukan sebelumnya oleh BI. Nasabah dan masyarakat serta pemilik dana tetap akan mendapatkan akses informasi pendanaan yang inklusif, murah dan mudah serta memperhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk untuk mendukung kebijakan dan pengambilan keputusan lembaga negara dan pemerintahan lainnya. (K09/AM) (Baca : Laba Bank Kecil Menyusut, Laba Bank Besar Melesat 16-21 Persen pada Oktober 2017)