Bareksa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan tiga Peraturan OJK (POJK) baru untuk mendukung dan mendorong program pemerintah, terutama di bidang pembangunan infrastruktur di daerah melalui peraturan mengenai obligasi daerah, keuangan berkelanjutan (green bonds), dan percepatan proses bisnis (e-registration).
OJK menerbitkan peraturan-peraturan tersebut untuk semakin mempermudah pemerintah daerah (Pemda) dalam menerbitkan obligasi daerah, memperkuat implementasi keuangan berkelanjutan, dan mempercepat proses layanan kepada stakeholders. (Baca : Tantangan dan Peluang BEI Mengejar Market Cap Rp10.000 Triliun dalam Dua Tahun)
“OJK memiliki visi dan misi, bukan hanya menajga stabilitas sektor industri keuangan, tetapi juga memfasilitasi program pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, di Jakarta, Jumat, 29 Desember 2017.
Dia melanjutkan, dengan obligasi daerah, Pemda dapat menggunakan obligasi daerah untuk mempreroleh dana dalam membangun fasilitas publik. Wimboh menilai Indonesia merupakan negara yang tepat untuk memanfaatkan pendanaan dari green bond. (Lihat : OJK Bidik Literasi Keuangan Masyarakat Terpencil Hingga Penyandang Disabilitas)
Terkait penerbitan obligasi daerah, OJK mengeluarkan tiga peraturan, yakni, POJK nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan /atau Sukuk Daerah serta POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Sementarar POJK ketiga terkati obligasi daerah adalah POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. (Baca : KSEI Siapkan Buka Rekening Efek Tanpa Tatap Muka)
OJK menerbitkan peraturan tersebut untuk mendukung program prioritas pemerintah dalam membangun infrastruktur. Pembangunan infrastruktur tersebut tentunya perlu didukung dengan sumber pendanaan yang memadai.
Tiga POJK tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur, yaitu selain bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), juga dari pasar modal melalui penerbitan obligasi daerah atau sukuk daerah. (Lihat : Realisasi IPO 2017 Tertinggi Sejak 1998, Namun Nilai Emisi Hanya Rp9,5 Triliun)
OJK mengatur penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah dengan sejumlah mekanisme. Dalam prosesnya, penerbitan instrumen surat utang tersebut diwajibkan terlebih dahulu untuk menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK, Pemda juga memerlukan persetujuan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Aspek tata kelola APBD oleh Pemda juga perlu menjadi perhatian. Hal itu terjadi karena kepercayaan investor sangat tergantung pada bagaimana Pemda mengelola APBD dan memanfaatkan dana hasil penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah. (Baca : Asing Banyak Borong Obligasi Hingga Rp170 Triliun, Apa Faktor Pendorongnya?)
Green Bonds dan e-Registration
Sementara itu, untuk peraturan yang terkait dengan green bonds, OJK menerbitkan POJK No.60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond). POJK tersebut diterbitkan sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang untuk mewujudkan Indonesia asri dan lestari melalui antara lain pemanfaatan ekonomi sumber daya alam dan lingkungan yang berkesinambungan. (Lihat : Asing Keluar Rp70 Triliun, Investor Lokal Topang Kinerja IHSG dan Reksa Dana)
POJK diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan berkelanjutan yang ramah lingkungan di pasar modal. Penerbitan green bonds oleh perusahaan Indonesia di pasar modal tentunya akan menjadi tonggak sejarah yang signifikan untuk menegaskan komitmen Indonesia dalam menangani isu-isu lingkungan melalui produk keuangan ramah lingkungan.
Selain itu, OJK juga menerbitkan aturan terkait dengan e-registration, melalui POJK Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik. (Baca : Laba Bank Kecil Menyusut, Laba Bank Besar Melesat 16-21 Persen pada Oktober 2017)
POJK ini diterbitkan untuk mendukung efektifitas dan efisiensi pelayanan OJK kepada stakeholder yang lebih efisien dan transparan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Untuk implementasinya, OJK telah menyiapkan sistem elektronik yang diberi nama Sistem Perijinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). (AM)