Berita / / Artikel

Minna Padi : Batal Rights Issue Hingga Pemeriksaan Dugaan Insider Trading

• 22 Dec 2017

an image
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fahri Hilmi memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Kamis (21/12)

Minna Padi sempat membatalkan RUPSLB yang mengagendakan rights issue 5 miliar saham

Bareksa.com – Rencana PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) untuk mengambilalih PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, masih menarik untuk dicermati. Terutama, setelah Minna Padi batal menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang seharusnya berlangsung pada 22 November 2017 lalu.

Telisik punya telisik, ternyata ada beberapa hal yang mengganjal sehingga jalan Minna Padi menjadi pemegang saham Bank Muamalat belum berjalan mulus. Salah satunya mengenai status Minna Padi yang selain merupakan emiten, perseroan juga merupakan perusahaan efek.

“Maka ada beberapa ketentuan terkait emiten dan perusahaan efek yang harus dipenuhi Minna Padi,” tutur Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fahri Hilmi di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2017. (Baca : Gejolak Pergerakan Harga dan Kepemilikan Saham PADI)

Salah satu contohnya, kata Fahri, jika ada penyertaan modal lebih dari 50 persen maka perseroan harus menggelar RUPS. Dan belakangan, rencana RUPS Minna Padi harus tertunda karena masih diperlukannya perubahan dan atau tambahan informasi dari OJK.

Pada agenda RUPSLB Minna Padi tempo hari, perseroan berencana meminta persetujuan untuk menggelar penawaran umum terbatas alias rights issue dengan menerbitkan 5 miliar saham dengan nilai nominal Rp25 per saham. Ternyata, Fahri punya jawaban berbeda dengan rencana Minna Padi itu. (Lihat : Minna Padi Tunda RUPSLB Terkait Rencana Akuisisi Bank Muamalat)

Sejak memastikan batal mengelar RUPSLB, saham PADI pun berangsur turun. Tercatat dalam periode 22 November 2017 hingga 21 Desember 2017, saham PADI telah turun 19,67 persen dari Rp1.170 menjadi Rp940. (Baca : Sebelum Masuk ke Muamalat, Setiawan Ichlas Akan Kuasai 30 Persen Saham PADI)

Grafik: Pergerakkan Saham PADI Sejak Pengumuman Pembatalan RUPSLB Hingga 21 Desember 2017

Sumber: Bareksa.com

Catatan harga saham PADI hingga 21 Desember 2017 itu pun menjadi level terendahnya sejak 31 Juli 2017 pada Rp985.

Subdebt dan Insider Trading

Fahri menyebut, Minna Padi tidak menggelar rights issue melainkan menerbitkan subdebt alias obligasi subordinasi. “Jadi kami masih menunggu dokumen subdebt mereka (Minna Padi). Sebelum dokumen datang, kami tidak bisa komentar dan itu urusan mereka kalau ganti dari rights issue jadi subdebt,” terang Fahri. (Baca : Beli 15,19 Persen Saham PADI, Setiawan Ichlas Rogoh Kocek Rp650 Miliar)

Namun Fahri tidak memastikan apakah rencana Minna Padi tersebut akan mendapat persetujuan atau tidak dari OJK. Yang jelas, kata dia, OJK dalam hal ini akan mengkaji ulang rencana Minna Padi tersebut.

Jalan Minna Padi untuk menjadi pemegang saham Bank Muamalat sebenarnya semakin panjang. Apalagi saat ini OJK juga masih dalam tahap pemeriksaan dugaan adanya insider trading saham PADI.

Mengenai hal ini, Fahri juga enggan berbicara banyak. “Kami juga sedang coba menganalisa dan memastikan apakah pada saat waktu itu ada indikasi-indikasi (insider trading),” ucap Fahri. (Lihat : Bursa Periksa Broker Terlibat Pelanggaran Transaksi Saham PADI)

Sebelumnya, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini menuturkan, tengah memeriksa beberapa pihak terkait dugaan insider trading saham PADI termasuk broker yang terlibat telah dimintai keterangannya. Namun, Hamdi enggan memberitahukan hasil pemeriksaan tersebut.

“Kalau diperiksa, pasti ada indikasi melanggar. Kalau ada pemeriksaan, pasti ada pelanggaran. Hasilnya tidak boleh dikasih tahu,” tutur Hamdi. (AM) (Baca : 8 Langkah Setiawan Ichlas Revitalisasi Bank Muamalat Via Minna Padi)

Tags: