Bareksa.com - Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah memblokir saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) milik PT Global Mediacom Tbk (BMTR) yang terdaftar di bank kustodian Citibank atas rekening Nomura PB Nominees Ltd. Pemblokiran saham tersebut dilakukan Jumat pekan lalu, usai KSEI memperoleh instruksi pemblokiran dari Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Kamis, 14 Desember 2017, malam.
“Karena sahamnya sudah kami blokir, jadi tidak bisa settlement hari Jumat,” katanya di Jakarta, Senin, 18 Desember 2017. (Baca Juga : Diblokir KSEI, Settlement 11 Juta Saham MNCN Milik BMTR Batal)
Dia melanjutkan, akibat pemblokiran tersebut maka perusahaan sekuritas (broker) yang berposisi menjual saham MNCN yang diakui milik Global Mediacom harus menyelesaikan transaksi menggunakan skema uang pengganti (alternate cash settlement/ ACS).
“Hari Jumat, ACS yang dibayar broker itu Rp16 miliar,” terangnya. Jumlah uang tersebut diberikan untuk mengganti sebanyak 11 juta saham MNCN yang dijual pada 12 desember 2017.
Sebagai informasi, pekan lalu MNCN meminta suspensi sahamnya di BEI karena ada dugaan transaksi saham melalui broker Nomura Sekuritas Indonesia. (Baca Juga : Saham MNCN Diduga Dijual Sepihak Oleh Broker Ini, Hary Tanoe Minta Suspen)
Mengenal Lebih Dalam Skema Uang Pengganti (ACS)
Dalam hal kewajiban Anggota Bursa untuk menyerahkan Efek tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan maka anggota bursa wajib untuk menyelesaikan kewajibannya dengan uang pengganti (Alternate Cash Settlement).
Mengutip laman KSEI, ACS (Alternate Cash Settlement) merupakan sanksi yang dikenakan kepada anggota kliring yang mengalami kegagalan dalam pemenuhan kewajibannya untuk menyerahkan efek tertentu dalam rangka penyelesaian transaksi bursa. (Baca : Suspensi MNCN Dilepas, Saham Perusahaan Hary Tanoe Ini Diborong Broker Asing)
Dalam hal ini, broker yang gagal memberikan kewajiban sahamnya pada saat T+3, akan dikenakan sanksi, meski kesalahan tersebut karena adanya surat dari kepolisian yang meminta KSEI untuk menunda proses settlement.
Besarnya nilai ACS adalah 125 persen dari harga tertinggi atas efek yang sama yang terjadi di pasar reguler; pasar segera dan pasar tunai, yang jatuh tempo penyelesaiannya pada tanggal yang sama. (Lihat : Dugaan Penjualan Ilegal Saham MNCN, Perusahaan Hary Tanoe Lakukan Langkah Ini)
Menurut perhitungan Bareksa, jika denda tersebut dibayar Rp16 miliar untuk 11 juta lembar dan sudah termasuk denda 25 persen menggambarkan jika harga saham MNCN yang kena denda karena proses settlement yang gagal pada tanggal 11 Desember berada di level Rp1.165.
Anggota bursa yang tidak memenuhi kewajibannya dalam penyelesaian transaksi bursa dilarang melakukan kegiatan perdagangan efek di bursa sampai dengan KPEI melaporkan kepada bursa bahwa semua kewajiban anggota bursa tersebut telah terpenuhi dan anggota bursa dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan bursa. (AM) (Baca : MNCN Disuspen, Saham Konglomerasi Grup MNC Banyak Ditransaksikan Broker Afiliasi)