Bareksa.com – Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah memblokir saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) milik PT Global Mediacom Tbk (BMTR) yang terdaftar di bank kustodian Citibank atas rekening Nomura PB Nominees Ltd. Pemblokiran saham tersebut dilakukan Jumat pekan lalu, usai KSEI memperoleh instruksi pemblokiran dari Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Kamis, 14 Desember 2017, malam.
Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia, Friderica Widyasari Dewi menuturkan, Polda mengirimkan surat resmi untuk memblokir saham MNCN milik Global Mediacom karena diduga terjadi penggelapan. Karena diblokir, penyelesaiaan transaksi (settlement) saham MNCN milik Global Mediacom tidak jadi dilaksanakan pada Jumat, 15 Desember 2017.
“Karena sahamnya sudah kami blokir, jadi tidak bisa settlement hari Jumat,” katanya di Jakarta, Senin, 18 Desember 2017.
Dia melanjutkan, akibat pemblokiran tersebut maka perusahaan sekuritas (broker) yang berposisi menjual saham MNCN yang diakui milik Global Mediacom harus menyelesaikan transaksi menggunakan skema uang pengganti (alternate cash settlement/ ACS).
Hal itu terjadi karena broker penjual tidak bisa menyerahkan saham MNCN kepada pembeli akibat saham tersebut diblokir KSEI. Dalam peraturan penyelesaian transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI), nilai uang pengganti yang harus diberikan penjual kepada pembeli harus lebih tinggi 25 persen dari nilai transaksi.
“Hari Jumat, ACS yang dibayar broker itu Rp16 miliar,” terangnya.
Jumlah uang tersebut diberikan untuk mengganti sebanyak 11 juta saham MNCN yang dijual pada 12 desember 2017. Sebagai informasi, pekan lalu MNCN meminta suspensi sahamnya di BEI karena ada dugaan transaksi saham melalui broker Nomura Sekuritas Indonesia.
Sementara itu, KSEI maupun otoritas pasar modal lainnya tidak bisa membatalkan settlement yang telah terjadi sebelum Polda meminta pemblokiran saham MNCN. Menurut Fiderica, self regulatory organization (SRO) harus memberikan kepastian transaksi di pasar modal.
Setelah saham milik Global Mediacom dikunci, KSEI hanya bisa membuka pemblokiran tersebut apabila ada surat tertulis dari Polda terkait hal tersebut. Dia memastikan bahwa pihaknya akan tetap mematuhi undang-undang pasar modal.
Kamis pekan lalu, MNC meminta perdagangan sahamnya dihentikan sementara oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), seiring adanya dugaan transaksi ilegal atas penjualan saham emiten media tersebut.
Bursa pun memberikan suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham MNCN mulai sesi pertama Kamis (14 Desember 2017). Pada Jumat (15 Desember 2017), saham MNCN telah dapat ditransaksikan kembali.
Berdasarkan siaran pers tertanggal 14 Desember 2017, manajemen MNCN meminta suspensi tersebut karena ada dugaan transaksi saham melalui broker Nomura Sekuritas Indonesia. Perusahaan akan mengajukan pencabutan status suspensi tersebut setelah saham yang dipegang oleh induk usaha PT Global Mediacom Tbk (BMTR) telah secara resmi diblokir untuk mencegah penjualan saham mencurigakan di masa mendatang.
Dalam siaran pers tersebut, Chairman dari MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menjelaskan bahwa saham MNCN yang dimiliki oleh PT Global Mediacom Tbk disimpan di kustodian Citibank atas nama Nomura PB Nominees Ltd sejumlah 254.168.663 saham. Kemudian, pada tanggal 7 dan 8 Desember 2017, terjadi penjualan saham yang diduga ilegal tersebut melalui broker Nomura sejumlah masing-masing 7 juta dan 12 juta saham.
"Kami menduga penurunan harga saham MNCN belakangan ini disebabkan oleh penjualan saham tersebut. Kasus ini sudah dilaporkan oleh Perusahaan kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya dan sedang dalam investigasi. Dugaan ini hanya sementara sampai saham MNCN yang dimiliki PT Global Mediacom Tbk diblokir secara resmi untuk mencegah penjualan saham yang mencurigakan di masa depan. Kami berharap proses ini selesai dalam satu hari dan aktivitas perdagangan dapat kembali normal besok," ujar Hary Tanoesoedibjo dalam siaran pers tersebut.
Dalam laporan ke Bursa Efek Indonesia, KPEI dan KSEI, Global Mediacom menjelaskan kronologisnya sebagai berikut:
1. Pada tanggal 22 November 2017, PT Global Mediacom Tbk menitipkan saham MNCN sejumlah 254.168.663 saham di kustodian Citibank atas rekening Nomura PB Nominees Ltd.
2. Pada tanggal 7 dan 8 Desember 2017, terjadi penjualan saham diatas melalui broker Nomura sejumlah masing-masing 7 juta dan 12 juta saham. Diduga settlement sudah terlanjur terjadi.
3. Pada tanggal 11 dan 12 Desember 2017, terjadi penjualan atas saham-saham diatas sejumlah masing-masing 11 juta saham yang settlement-nya akan terjadi hari ini, tanggal 14 Desember 2017 dan besok tanggal 15 Desember 2017.
4. Sehubungan dengan butir 3 di atas, manajemen BMTR memohon agar KSEI dan KPEI tidak melakukan settlement atas transaksi dimaksud. Terlampir juga telah disampaikan laporan polisi atas kasus di atas.
5. Pada tanggal 13 Desember 2017, juga terjadi transaksi atas saham dimaksud yang settlement-nya akan terjadi tanggal 18 Desember 2017. Perseroan mohon juga dilakukan pemblokiran agar tidak dilakukan settlement.
Hingga perdagangan hari ini 18 Desember 2017 pukul 11:00 WIB, harga saham MNCN terpantau melemah 1,15 persen ke level Rp1.280. Telah terjadi transaksi sebanyak 68.000 lot senilai Rp8,7 miliar. (Baca juga Suspensi MNCN Dilepas, Saham Perusahaan Hary Tanoe Ini Diborong Broker Asing)
(hm)