KPEI Tidak Bisa Hentikan Settlement MNCN Atas Dasar Permintaan Perusahaan

Bareksa • 14 Dec 2017

an image
Hary Tanoesoedibjo, CEO MNC Group. (twitter.com/@Hary_Tanoe)

KPEI baru bisa tidak melakukan settlement apabila ada permintaan dari pihak berwenang.

Bareksa.com – PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) mengaku tidak dapat menahan atau membatalkan penyelesaian transaksi (settlement) saham berdasarkan permintaan perusahaan, terkait permohonan yang diajukan oleh PT Global Mediacom Tbk (BMTR) hari ini. Perusahaan Grup MNC tersebut meminta PT Kustodian sentral Efek Indonesia (KSEI) dan KPEI tidak melakukan settlement transaksi saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) milik Global Mediacom karena terindikasi ada penggelapan.

Direktur Utama Kliring Penjamin Efek Indonesia, Hasan Fawzi menjelaskan, permintaan untuk tidak melakuan settlement saham MNCN hari ini dan besok baru dari satu pihak saja, yaitu Global Mediacom. Sementara, KPEI baru bisa tidak melakukan settlement apabila ada permintaan dari pihak berwenang.

“Lampiran surat laporan ke kepolisian atas indikasi penggelapan tidak bisa menghentikan settlement,” katanya di Jakarta, Kamis, 14 2017.

Dia juga mengaku belum mendapatkan surat permintaan tidak melakukan settlement saham MNCN dari Global Mediacom. Sedangkan KPEI terikat ketentuan yang berlaku sehingga upaya penghentian settlement atas indikasi penggelapan tidak dapat serta merta dilakukan.

Sejauh ini juga, belum ada institusi yang berwenang memberikan instruksi tertentu kepada self regulatory organization (SRO) yang terdiri atas Bursa Efek Indonesia (BEI), KSEI dan KPEI. Berdasarkan undang-undang, institusi yang berhak memberikan instruksi tidak melakukan settlement di antaranya adalah Kepolisian Daerah (Polda), Kejaksaan Tinggi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, Media Nusantara Citra meminta perdagangan sahamnya dihentikan sementara oleh bursa, seiring adanya dugaan transaksi ilegal atas penjualan saham emiten media tersebut.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Tito Sulistio mengungkapkan, bursa mendapatkan permintaan voluntary suspension dari pihak MNC. Pihak MNC meminta suspensi saham karena menilai ada saham MNCN ilegal yang dijual di pasar.

“Takutnya barang ilegal beredar di pasar,” kata Tito.

Menurut Tito, terjadi masalah dalam proses penjualan saham dengan opsi pembelian kembali (repurchase agreement/repo) saham MNCN. Saham MNCN milik Global Mediacom yang direpokan, dijual oleh pihak lain, padahal pihak tersebut belum membayar sejumlah dana kepada Global Mediacom.

Sementara itu, Hasan mengungkapkan bahwa transaksi repo itu biasanya dilakukan secara bilateral. Jadi, seharusnya apabila kedua pihak mengacu pada ketentuan repo, tidak akan ada potensi ilegal seperti kejadian saham MNCN saat ini. 

Berdasarkan siaran pers tertanggal 14 Desember 2017 yang diterima Bareksa, manajemen MNCN meminta suspensi tersebut karena ada dugaan transaksi saham melalui broker Nomura Sekuritas Indonesia. Perusahaan akan mengajukan pencabutan status suspensi tersebut setelah saham yang dipegang oleh induk usaha Global Mediacom telah secara resmi diblokir untuk mencegah penjualan saham mencurigakan di masa mendatang.

Dalam siaran pers tersebut, Chairman dari MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menjelaskan bahwa saham MNCN yang dimiliki oleh PT Global Mediacom Tbk disimpan di kustodian Citibank atas nama Nomura PB Nominees Ltd sejumlah 254.168.663 saham. Kemudian, pada tanggal 7 dan 8 Desember 2017, terjadi penjualan saham yang diduga ilegal tersebut melalui broker Nomura sejumlah masing-masing 7 juta dan 12 juta saham. (Lihat : MNCN Menguat 4,26 Persen, Ini Prospek Saham Perusahaan Milik Hary Tanoe)

"Kami menduga penurunan harga saham MNCN belakangan ini disebabkan oleh penjualan saham tersebut. Kasus ini sudah dilaporkan oleh Perusahaan kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya dan sedang dalam investigasi. Dugaan ini hanya sementara sampai saham MNCN yang dimiliki Pt Global Mediacom Tbk diblokir secara resmi untuk mencegah penjualan saham yang mencurigakan di masa depan. Kami berharap proses ini selesai dalam satu hari dan aktivitas perdagangan dapat kembali normal besok," ujar Hary Tanoesoedibjo dalam siaran pers tersebut. (Baca : Kurangi Kepemilkan Saham MNCN, BMTR Telah Kantongi Rp672,7 Miliar)

Dalam laporan ke Bursa Efek Indonesia, KPEI dan KSEI, Global Mediacom menjelaskan kronologisnya sebagai berikut:

1. Pada tanggal 22 November 2017, PT Global Mediacom Tbk menitipkan saham MNCN sejumlah 254.168.663 saham di kustodian Citibank atas rekening Nomura PB Nominees Ltd.

2. Pada tanggal 7 dan 8 Desember 2017, terjadi penjualan saham diatas melalui broker Nomura sejumlah masing-masing 7 juta dan 12 juta saham. Diduga settlement sudah terlanjur terjadi.

3. Pada tanggal 11 dan 12 Desember 2017, terjadi penjualan atas saham-saham diatas sejumlah masing-masing 11 juta saham yang settlement-nya akan terjadi hari ini, tanggal 14 Desember 2017 dan besok tanggal 15 Desember 2017.

4. Sehubungan dengan butir 3 di atas, manajemen BMTR memohon agar KSEI dan KPEI tidak melakukan settlement atas transaksi dimaksud. Terlampir juga telah disampaikan laporan polisi atas kasus di atas.

5. Pada tanggal 13 Desember 2017, juga terjadi transaksi atas saham dimaksud yang settlement-nya akan terjadi tanggal 18 Desember 2017. Perseroan mohon juga dilakukan pemblokiran agar tidak dilakukan settlement. (hm)