Bareksa.com - Bank Indonesia (BI) memutuskan memangkas biaya Merchant Discount Rate (MDR) pada kartu debit. Artinya, biaya yang semula dibebankan kepada nasabah saat transaksi lewat mesin Electronic Data Capture (EDC) berkurang.
Hal ini dilakukan BI dalam rangka implementasi program Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No.19/PBI/2017. Secara singkat, saat ini rata-rata MDR di merchant atau toko berkisar antara 2 – 3 persen per transaksi.
Pasca kebijakan ini bank sentral menetapkan biaya MDR menjadi 1 persen untuk off us (EDC beda bank) dan 0,15 persen untuk on us (EDC satu bank). (Baca : Saham Sektor Keuangan Jadi Primadona Tahun 2017, Ini Analisisnya)
PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) merespons kebijakan tersebut dengan memberikan surat edaran kepada nasabah. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa efektif per Rabu 6 Januari 2018 setiap transaksi debit BCA yang semula tidak dikenakan biaya, menjadi dikenakan biaya MDR 0,15 persen (on us) dari nilai transaksi.
Sedangkan kartu debit bank lain yang menggunakan EDC BCA atau sebaliknya bakal dikenakan biaya 1 persen per transaksi, dari sebelumnya 2 – 3 persen. (Lihat : Nilai Transaksi Tembus Rp328,9 miliar, Ini Analisa Teknikal Saham BBCA)
BBCA Untung Dengan Kebijakan Ini?
Mengutip Kontan, Direktur BCA, Santoso Liem, mengatakan pihaknya menerapkan kebijakan berdasarkan aturan yang sudah ditentukan BI. Adapun, nantinya bukan hanya BCA yang akan menaikkan biaya MDR on us 0,15 persen melainkan seluruh bank penyelenggara.
Menurut BCA, dengan kebijakan BI tersebut justru seluruh bank dapat ikut bermain di bisnis ini, lantaran sudah ada standar biaya atau standard pricing sudah disetarakan. (Baca : BBCA Geser TLKM di Urutan Pertama 10 Saham Bernilai Transaksi Terbesar)
Santoso membantah bahwa BBCA malah untung dengan adanya aturan tersebut lantaran sebelumnya gratis menjadi dikenakan biaya.
Hitung-hitungan BCA, rata-rata nominal transaksi di debit BCA yakni Rp300.000, artinya jika dikenakan biaya 0,15 persen maka BCA hanya meraup Rp450 per transaksi.
Sementara dari sisi bank, Santoso menggambarkan di BCA rata-rata biaya yang dikeluarkan perseroan di mesin EDC mencapai Rp2.500 dalam satu kali transaksi.
"Jadi sebetulnya kalau dibilang untung ya tidak, karena kita masih besar selisihnya," ungkapnya. (Lihat : Analisis Teknikal Saham BBCA Pasca Naik 2,32 Persen)
Bank swasta terbesar di Indonesia ini menyatakan penerapan kebijakan GPN memerlukan pengorbanan. Hanya saja secara jangka panjang Santoso menilai transaksi secara keseluruhan industri nantinya bakal lebih efisien.
Sekedar mengingatkan, menurut keterangan resmi BCA, Rabu (6/12), MDR hanya dikenakan oleh bank kepada merchant/pedagang/pemilik toko. "Bagi nasabah yang melakukan transaksi menggunakan kartu Debit di mesin EDC, tidak dikenakan biaya," tulis BCA. Merchant discount rate (MDR) kartu hanya dikenakan BCA kepada merchant alias pedagang dan pemilik toko, bukan kepada nasabah. (AM)