Bareksa.com - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan biaya Merchant Discount Rate (MDR) mulai 5 Desember 2017 dari biasanya 2 – 3 persen menjadi hanya 1 persen. Hal ini seiring dengan implementasi sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) kartu debit.
Mengutip Kontan, Direktur BCA, Santoso Liem, mengatakan pihaknya menerapkan kebijakan berdasarkan aturan yang sudah ditentukan BI. Nantinya bukan hanya BCA yang akan menaikkan biaya MDR on us jadi 0,15 persen melainkan seluruh bank penyelenggara.
Menurut BCA, dengan kebijakan BI tersebut justru seluruh bank dapat ikut bermain di bisnis ini, lantaran sudah ada standar biaya atau standard pricing sudah disetarakan.
Santoso membantah bahwa BBCA malah untung dengan adanya aturan tersebut lantaran sebelumnya gratis menjadi dikenakan biaya. (Baca Juga : Sesama BCA Sekali Gesek EDC Kena Biaya 0,15 Persen per Transaksi, BBCA Untung?)
Hitung-hitungan BCA, rata-rata nominal transaksi di debit BCA yakni Rp300.000, artinya jika dikenakan biaya 0,15 persen maka BCA hanya meraup Rp450 per transaksi. Sementara dari sisi bank, Santoso menggambarkan di BCA rata-rata biaya yang dikeluarkan perseroan di mesin EDC mencapai Rp2.500 dalam satu kali transaksi.
Berapa Transaksi Minimal Cost EDC BCA Tertutup?
Sumber : Bareksa.com
Menurut perhitungan Bareksa, mengacu pada modal yang dikeluarkan BCA untuk setiap kali transaksi mencapai Rp2.500 di setiap EDC, maka bisa disimpulkan jika setiap transaksi beda bank (off us) lebih cepat menutupi biaya yang harus dikeluarkan BCA ketimbang sesama BCA (on us). Hal tersebut dikarenakan besaran persentase off us yang lebih besar ketimbang on us.
BCA baru akan mempunyai keuntungan di transaksi off us jika ada transaksi di satu EDC minimal Rp250.000. Sedangkan untuk transaksi on us, BCA baru bisa mengambil keuntungan jika ada transaksi diatas Rp1.665.000.
Mengacu data presentasi perusahaan, per September 2017, BCA mempunyai keseluruhan EDC mencapai 460.000 dalam skala nasional. Sehingga bisa diasumsikan jika seluruh EDC tersebut ditransaksikan maka dalam sekali transaksi, BCA mengeluarkan biaya (cost) sekitar Rp1,15 miliar.
Sekedar mengingatkan, menurut keterangan resmi BCA, Rabu (6/12), MDR hanya dikenakan oleh bank kepada merchant/pedagang/pemilik toko. "Bagi nasabah yang melakukan transaksi menggunakan kartu Debit di mesin EDC, tidak dikenakan biaya," tulis BCA. Merchant discount rate (MDR) kartu hanya dikenakan BCA kepada merchant alias pedagang dan pemilik toko, bukan kepada nasabah. (AM)