Berita / / Artikel

OJK : BUMN Tambang Tidak Tender Offer, META Sedang Diuji

• 18 Nov 2017

an image
Serah terima jabatan Direktur Utama PT Inalum dari Winardi (tiga dari kanan) kepada Budi Gunadi Sadikin (empat dari kiri) di Kantor Kementerian BUMN Lt.7, Jalan Medan Merdeka Selatan No. 13 Jakarta Pusat. (14/09) (Sumber : www.inalum.id)

Kata kunci tender offer adalah perubahan pengendali saham

Bareksa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menjawab beberapa isu terkait penawaran wajib atau tender offer beberapa emiten. Terutama mengenai pembentukan holding BUMN tambang dan peralihan kepemilikan saham PT Nusantara Infrastructure Tbk (META).

Kepada wartawan, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menegaskan, kata kunci utama perihal tender offer adalah perubahan pengendali perusahaan.

“Artinya, jika terjadi perubahan pengendali perusahaan, maka perusahaan tersebut wajib melakukan tender offer,” ujar Hoesen di Jakarta, Jumat, 17 November 2017. (Baca : Jelang Perubahan Jadi Non Persero, Return Saham BUMN Tambang Masih Minus)

Misalnya soal pembentukan holding BUMN tambang. Sesuai rencana pemerintah, kepemilikan tiga perusahaan yakni PT Pertambangan Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM), dan PT Timah (Persero) Tbk (TINS) akan beralih ke PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) atau Inalum.

Hoesen berpendapat, pembentukan holding BUMN tambang itu dalam rangka restrukturisasi perusahaan dan tidak ada perubahan pemegang saham pengendali.

Pernyataan Hoesen berbeda dengan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio. Tito pernah mengatakan, terjadi perubahan mendasar setelah perseroan berubah menjadi anak usaha BUMN karena pembentukan holding. Usai tidak menjadi persero, emiten saham tersebut tidak harus meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan aksi korporasi.

"Silahkan corporate action, tetapi tolong jaga minority protection," kata Tito belum lama ini. (Lihat : Bursa: ANTM, PTBA, TINS Harus Tender Offer Demi Investor Publik)

Dia memandang bahwa di samping format peraturan yang berlaku, secara substansi peraturan tender offer adalah untuk melindungi investor minoritas. Secara teori, bakal ada perubahan mendasar pada korporasi tersebut, sehingga seharusnya dilakukan tender offer.

"Jadi bukan soal pengendali atau bukan pengendali," ujarnya. (Lihat : Ini Alasan Inalum Tidak Perlu Tender Offer untuk Bentuk Holding BUMN Tambang)

Pengendali META

Begitu juga terkait dengan perubahan kepemilikan Nusantara Infrastructure. Belakangan beredar kabar bahwa Metro Pacific Tollways Corp (MPTC) mengumumkan mengakuisisi 6,6 miliar saham META atau setara 42,25 persen dari modal disetor senilai US$132 juta.

MPTC membeli saham META dari PT Matahari Kapital Indonesia (MKI) melalui PT Metro Pacific Tollways Indonesia (MTPI). “Kami sudah meneliti, mendapat banyak masukkan. Jika memang dikatakan tidak ada perubahan pengendali, maka ini akan kami uji,” ujar Hoesen.

Hoesen menjelaskan, single majority dalam pemegang saham bisa saja terjadi dan tidak mengendalikan. Tapi, sebuah perusahaan harus memiliki pemegang saham pengendali. (Baca : BEI: Pemegang Saham Baru META Harus Tender Offer)

Untuk itu, Hoesen menegaskan, OJK akan melakukan pendalaman terhadap perubahan pemegang saham META. Namun Hoesen belum dapat memastikan kapan hal tersebut akan dirilis OJK. (AM)

Tags: