Berita / / Artikel

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

• 03 Apr 2017

an image
Petugas menyusun uang pecahan rupiah untuk didistribusikan dari Cash Center Mandiri, Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Tingkat bunga penjaminan untuk periode 12 Januari 2017 hingga 15 Mei 2017 yakni 6,25% untuk simpanan rupiah bank umum

Bareksa.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tingkat bunga penjaminan simpanan perbankan tidak berubah. Hal ini seiring evaluasi yang mempertimbangkan kondisi fundamental ekonomi makro dan indikator pasar keuangan.

Adapun tingkat bunga penjaminan untuk periode 12 Januari 2017 hingga 15 Mei 2017  yakni 6,25 persen untuk simpanan rupiah bank umum, 0,75 persen untuk simpanan valas bank umum serta 8,75 persen untuk simpanan rupiah Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengungkapkan, tingkat bunga penjaminan masih sejalan dengan perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan. "Bahkan, suku bunga simpanan perbankan cenderung menurun disebabkan posisi likuiditas perbankan yang meningkat," jelas dia di Jakarta, akhir pekan lalu (31 Maret 2017).

Di samping itu, kondisi fundamental ekonomi makro dalam negeri juga dipandang dalam kondisi yang baik. Hal ini terlihat dari pergerakan indikator pasar keuangan yang meningkat serta perbaikan kondisi neraca perdagangan.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan  tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Simpanan Perbankan

Sebelumnya, LPS mencatat, jumlah simpanan perbankan hingga Januari 2017 sebesar Rp4.897,15 triliun. Nilai tersebut meningkat 9,58 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp4.468,85 triliun. Namun apabila dibandingkan periode Desember 2016 (MoM), nilai tersebut menurun 0,06 persen dari angka Rp4.900.19 triliun.

Samsu menjelaskan, deposito berjangka masih mendominasi total simpanan perbankan yakni sebesar 44,27 persen atau senilai Rp2.167,98 triliun. Apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya, deposito tersebut bertumbuh 2,74 persen.

Kontributor simpanan berikutnya adalah tabungan atau senilai 30,59 persen yakni mencapai Rp1.497,86 triliun. Adapun pertumbuhan tabungan tersebut menurun 3,66 persen month to month (MoM).

”Sisanya dikontribusi dari giro 23,55 persen, deposito on call dan sertifikat deposito,” terang dia.

Sementara itu, dilihat dari jenis valuta, simpanan rupiah masih mendominasi dengan kontribusi 84,84 persen dan pertumbuhannya menurun 0,08 persen (MoM) menjadi Rp4.154,7 triliun. Sedangkan sisanya dikontribusi oleh simpanan valuta asing dengan kontribusi 15,16 persen atau senilai Rp742,45 triliun.

Lebih lanjut, dari total Rp4.897,15 triliun, sekitar Rp4.810,87 triliun merupakan dana pihak ketiga (DPK). Sementara sekitar Rp86,28 triliun merupakan simpanan bank dari bank lain.

Samsu mengungkapkan, untuk penghimpunan DPK, pertumbuhannya dibandingkan Desember 2016 menurun 0,28 persen. Dilihat dari jenis simpanan, deposito masih mendominasi DPK perbankan dengan kontribusi 44,68 persen. Diikuti selanjutnya oleh tabungan dengan 31,03 persen, giro 23,32 persen, deposito on call 0,94 persen dan sertifikat deposito 0,03 persen. (K09)

Tags: