Ini Alasan Inalum Tidak Perlu Tender Offer untuk Bentuk Holding BUMN Tambang

Bareksa • 16 Nov 2017

an image
Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, I Gusti Putu Suryawirawan (empat kiri) bersama Budi Gunadi Sadikin, Direktur Utama INALUM (tiga kanan) saat meninjau langsung pabrik diversifikasi aluminium billet milik INALUM di Kuala Tanjung, (28/9). (Sumber : www.inalum.id)

ANTM, PTBA, dan TINS secara bersamaan akan gelar RUPSLB

Bareksa.com – PT Indonesia Asaham Alumunium (Persero) atau Inalum tidak perlu melakukan penawaran tender (tender offer) begitu proses akuisisi (transaksi pengalihan saham) saham tiga emiten tambang badan usaha milik negara (BUMN) rampung. Sebagai Holding Tambang, Inalum akan mendapat pengalihan saham pemerintah di PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Timah Tbk (TINS).

Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin, seperti dikutip Investor Daily menyatakan, Inalum menjadi holding tambang berdasarkan tugas yang diberikan oleh Kementerian BUMN. Adapun jika ke depan proses akuisisi saham Bukit Asam, Antam, dan Timah kepada perseroan sudah selesai, pihak Inalum tidak perlu melakukan tender offer. Sebab saat ini pemegang saham pengendali (PSP) dari tiga emiten tambang tersebut adalah pemerintah Indonesia.

Sementara itu, Inalum merupakan perusahaan pelat merah yang 100 persen pemegang sahamnya adalah pemerintah RI. “Walau nanti menjadi anak usaha Inalum, tapi ultimate shareholder tiga emiten tambang tersebut masih pemerintah Indonesia sehingga kami tidak perlu tender offer," ujarnya dikutip Investor Daily.

Dalam peta jalan (road map) Kementerian BUMN, nantinya Inalum akan menjadi holding dari ketiga perusahaan tambang yang sudah tercatat di bursa tersebut. Dalam prosesnya, akan terjadi pemindahan kepemilikan tiga emiten tersebut dari milik Kementerian menjadi milik Inalum.

Pemindahan kepemilikan tersebut, menurut Bursa Efek Indonesia, memicu kewajiban untuk melakukan penawaran tender atau tender offer. Sebagai informasi, penawaran tender adalah penawaran untuk membeli sisa saham Perusahaan Terbuka yang wajib dilakukan oleh Pengendali baru.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Tito Sulistio menjelaskan, terjadi perubahan mendasar setelah perseroan berubah menjadi anak usaha BUMN karena pembentukan holding. Usai tidak menjadi persero, emiten saham tersebut tidak harus meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan aksi korporasi. 

"Silahkan corporate action, tetapi tolong jaga minority protection," kata Tito di Jakarta, Rabu, 15 November 2017. (Baca juga Bursa: ANTM, PTBA, TINS Harus Tender Offer Demi Investor Publik)

Saat ini pemerintah memegang saham masing-masing sebesar 65 persen saham Antam, 65 persen saham Timah dan 65,02 persen saham Bukit Asam. Sekarang, nilai kapitalisasi pasar Antam sebesar Rp15,86 triliun, Bukit Asam Rp25,86 triliun dan Timah sebesar Rp6,7 triliun.

Tabel : Profil 3 Calon Anak Usaha Holding Tambang BUMN (Per 15 November 2017)

Sumber : Laporan Keuangan, diolah Bareksa

Transaksi pengalihan saham PT Timah di atas, akan membuat saham seri B pemerintah RI yang sebesar 65 persen akan dimiliki oleh Inalum. Sedangkan publik masih akan memiliki saham emiten berkode TINS ini sebesar 35 persen. "Namun saham seri A (dwiwarna) kami akan tetap pemerintah RI miliki," papar Direktur Keuangan Timah Emil Ermindra dalam keterangan resmi, kemarin.

Selanjutnya, sebagai dampak pengalihan saham seri B Timah dari pemerintah ke Inalum, akan membuat status perseroan yang sebelumnya persero menjadi non-persero. Namun karena pemerintah RI masih menggenggam saham seri A, ia menjelaskan, pemerintah RI akan tetap memiliki hak khusus yang tidak diberikan kepada pemegang saham seri B.

Tiga perusahaan terbuka BUMN tersebut bakal melangsungkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 29 November 2017. Agenda RUPSLB tiga emiten tersebut akhir bulan ini adalah persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terkait perubahan status dari persero menjadi non-persero. Hal itu sehubungan dengan peraturan pemerintah Indonesia tentang penambahan penyertaan modal negara (PMN) ke dalam modal saham Inalum yang menjadi Holding BUMN Tambang. (hm)