Bareksa.com – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen. Persentase tersebut berasal dari inflasi nasional yang diproyeksi berada di level 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen. Jadi totalnya peningkatan UMP sebesar 8,71 persen. (Baca Juga : Upah Minimum Naik 8,71 Persen Tahun 2018, Begini Hitungannya)
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP khusus di daerah DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035, naik 8,71 persen dari UMP 2017. Dalam menetapkan UMP itu, Pemprov DKI Jakarta mengacu pada PP No 78/2015 tentang Pengupahan dan undang-undang lain.
Namun, kenaikan tersebut direspon negatif oleh para serikat buruh yang menuntut kenaikan upah hingga Rp3,9 juta jika mengacu pada penghitungan UMP menurut UU No 13/2003 berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Sehingga tak heran jika keadaan tersebut membuat para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI mengancam untuk mencabut dukungannya terhadap Anies Sandi.
Menurut perhitungan Bareksa, memang sangat jauh perbedaan antara perhitungan versi pemerintah jika dibandingkan dengan versi buruh. Adapun perbedaannya hampir mencapai 100 persen dari 8,71 persen dibandingkan dengan tuntutan buruh yang kenaikannya mencapai 16,2 persen.
Grafik : Perbandingan Pertumbuhan UMP DKI Versi Pemerintah vs Versi Buruh
Sumber : BPS, diolah Bareksa
Mengutip Kompas, Ketua Departemen Infokom dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Kahar S Cahyono mengatakan, saat kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017, Anies pernah membuat kontrak politik dengan buruh dan berjanji tak akan menggunakan PP No 78 sebagai dasar penetapan UMP.
Dari 10 poin kontrak politik dengan buruh yang ditandatangani Anies, salah satu poin yang disepakati ialah tidak menggunakan PP No 78 untuk dijadikan dasar penetapan UMP DKI Jakarta. Serikat buruh meminta agar UMP DKI Jakarta ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Penghitungan UMP menurut UU No 13/2003 berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Jika berdasarkan rumus tersebut, kata dia, UMP layak di DKI Jakarta Rp 3,9 juta. Dengan demikian, para buruh mempertimbangkan mencabut dukungan terhadap pemerintahan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.