Dunia Coin Tawarkan Investasi Bodong Pakai Bitcoin

Bareksa • 23 Oct 2017

an image
Ilustrasi uang digital bitcoin. Copyright 123rf/Alexander Kirch

Bitcoin tidak menawarkan investasi

Bareksa.com – Saat pro dan kontra penggunaan mata uang digital bitcoin menjadi bahasan di berbagai negara, satu entitas di Indonesia memperburuk keadaan. Yakni PT Dunia Coin Digital, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang bursa coin trading (e-changer) dan memberikan peluang jual beli pakai bitcoin.

Dunia Coin juga melakukan kegiatan usaha di bidang pelatihan dan edukasi atas produk bitcoin. Akhirnya, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan usaha Dunia Coin.

Untuk mengetahui lebih jelas latar belakang penghentian kegiatan Dunia Coin, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyampaikan alasannya kepada Bareksa, Senin, 23 Oktober 2017. Tongam menjelaskan, bukan pengaturan bitcoin yang menjadi masalah.

“Tetapi perusahaan tersebut (Dunia Coin) melakukan kegiatan usaha tanpa izin. Apabila suatu perusahaan melakukan perdagangan, harus ada SIUP. Apabila melakukan MLM harus ada SIUPL. Apabila melakukan kegiatan training harus ada izin dari otoritas berwenang,” ucap Tongam.

Soal bitcoin, Tongam menjelaskan, Bank Indonesia sudah dengan tegas menyatakan uang digital tersebut dilarang sebagai alat tukar di Indonesia. Meski begitu, lanjut Tongam, apabila dalam penjualan bitcoin tersebut dijelaskan risiko naik turun nilainya, maka masyarakat yang masuk ke sana tentu sudah memahami risiko tersebut.

“Ciri khas investasi ilegal adalah menjanjikan imbal hasil tanpa risiko,” imbuh Tongam.

Salah satu pelaku perdagangan bitcoin yang juga pemilik Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan pun memberi tanggapan. Kepada Bareksa, Oscar mengaku tidak kenal Dunia Coin. “Mungkin itu perusahaan investasi bodong yang menjanjikan return tinggi,” ungkap Oscar.

Oscar pun menegaskan, perusahaannya tidak pernah menawarkan investasi. Adapun dia menilai, penghentian kegiatan Dunia Coin biasanya karena jenis usahanya. “Biasanya return berapa persen sehari dan lain-lain sebagainya. Hati-hati kalau ketemu website seperti itu,” tutur dia.

Setelah mencari tahu, Oscar menjelaskan, bahwa Dunia Coin memang investasi bodong. "Bedanya, ini pakai bitcoin. Investasi bodong kan bisa pakai mata uang apapun," katanya.

Dalam keterangan Satgas Waspada Investasi, Dunia Coin dijelaskan menawarkan paket investasi:

a. Paket Silver: Biaya daftar sebesar Rp1.350.000 dengan bonus sebesar Rp150.000 per bulan selama 12 bulan. Pembayaran Rp50.000 per 10 hari. Total bonus Rp1.750.000

b. Paket Gold: Biaya daftar sebesar Rp6.750.000 dengan bonus sebesar Rp750.000 per bulan selama 12 bulan. Permbayaran Rp250.000 per 10 hari. Total bonus Rp12.500.000

c. Paket Platinum: Biaya daftar Rp13.500.000 dengan bonus Rp1.500.000 per bulan selama 12 bulan. Pembayaran Rp500.000 per 10 hari. Total bonus Rp25.000.000

d. Paket Titanium: Biaya daftar Rp40.500.000 dengan bonus Rp4.500.000 per bulan selama 12 bulan. Pembayaran Rp1.500.000 per 10 hari. Total bonus Rp90.000.000

Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :

Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

(hm)