Berita / / Artikel

E-Commerce Akan Kena Pajak, Ini Kata Direktur CITA Prastowo

• 06 Oct 2017

an image
Ilustrasi belanja online di situs e-commerce. (pexels.com)

Kebijakan tersebut pun dinilai wajar meski dibutuhkan kehati-hatian agar tidak mengganggu bisnis yang baru tumbuh ini

Bareksa.com - Direktorat Jenderal Pajak akan segera mengenakan pajak bagi para pelaku perdagangan online (e-commerce). Kebijakan tersebut pun dinilai wajar meski dibutuhkan kehati-hatian agar tidak mengganggu bisnis yang baru tumbuh ini.

Seperti diberitakan oleh Detik.com, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan telah mengantongi aturan pajak yang akan diterapkan pada pelaku e-commerce. Ken mengungkapkan aturan pajak yang berlaku untuk pelaku digital ekonomi ini tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Salah satu yang akan tertera dalam aturan tersebut adalah skema pengenaan pajak. Menurut Ken, pajak akan ditagih pada marketplace alias toko online.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai upaya pemerintah menerbitkan aturan yang secara khusus mengatur e-commerce layak diapresiasi. Lebih dari itu, dia berharap aturan ini mampu menangkap dinamika bisnis yang sangat cepat, padat modal, dan sensitif terhadap regulasi yang tidak responsif.

Menurutnya, rumusan aturan yang komprehensif, jelas, mengedepankan kepastian, kompatibel dengan pengaturan di negara lain, memberi insentif yang tepat – sangat dibutuhkan. Oleh sebab itu, pemerintah dihimbau untuk lebih hati-hati agar kebijakan yang diambil tidak menekan semangat para pelaku, mengingat e-commerce adalah sektor yang baru tumbuh.

"Untuk itu perlu identifikasi dan klasifikasi yang jelas terkait model bisnis dan skala bisnis yang ada. Pelaku start up seyogianya mendapat perlakuan berbeda (insentif), agar dapat tumbuh kembang dengan baik, difasilitasi, dan terus dijaga agar kelak dapat berkontribusi maksimal bagi negara," tulis Prastowo dalam keterangan pers 5 Oktober 2017.

Para pelaku bisnis rintisan (start up) juga diharapkan dapat diberi insentif untuk tumbuh dan tidak dikesampingkan dibandingkan pelaku bisnis konvensional. Migrasi model bisnis ke medium lain juga perlu diantisipasi, misalnya media sosial, sehingga perlu diatur agar tidak menimbulkan dampak buruk. 

Dia pun menyarankan adanya koordinasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai pihak yang berwenang mendata tentang pelaku e-commerce.

Berkaitan dengan jenis pajak, Prastowo mengatakan PPN dapat dikenakan atas transaksi penjualan barang dan jasa kena pajak. "Untuk memudahkan administrasi, dapat diusulkan pengenaan PPN dengan nilai lain/tarif efektif sehingga lebih sederhana dan mudah."

Selain itu, pemerintah sebaiknya terus mencari skema paling efektif, termasuk administrasi yang mudah dan murah, agar bisnis e-commerce dapat berkembang lebih baik. Maka komparasi dengan negara lain menjadi penting, termasuk mendengarkan suara para pelaku usaha.

"Aturan baru seyogianya tidak ambisius untuk mengejar potensi pajak dalam jangka pendek, namun menciptakan kepastian dan ruang pertumbuhan bisnis yang baik agar kelak kita dapat memetik hasil yang semakin besar," katanya.

Tags: