Bareksa.com – PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) akan menempuh jalan panjang berliku untuk menjadi pemegang 51 persen saham PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Selain harus mendapat persetujuan pemegang saham, Minna Padi juga akan melalui proses fit and proper test di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Minna Padi juga masih memutar otak guna mencari skema terbaik dalam menghimpun dana sebesar Rp 4,5 triliun sesuai dengan nilai pengambilan 51 persen saham Bank Muamalat. “Kami akan meminta persetujuan pemegang saham melalui RUPS pada bulan depan,” ungkap Direktur Utama Minna Padi Djoko Joelianto kepada Bareksa, Rabu, 27 September 2017.
Sejauh ini, Djoko memperkirakan, perseroan akan mendapatkan dana Rp 4,5 triliun dari pemegang saham pengendali. Yang pasti, persetujuan dari pemegang saham tidak cukup bagi Minna Padi untuk jadi pemegang saham Bank Muamalat. (Baca : OJK Belum Terima Pengajuan Izin Akuisisi PADI atas Bank Muamalat)
Karena, lanjut Djoko, Minna Padi juga akan melalui fit and proper test. “Kalau semua sudah terpenuhi, OJK akan kasih,” kata dia.
Karena itu, Djoko belum bisa menyampaikan bagaimana rencana Minna Padi untuk mengembangkan Bank Muamalat. Djoko menyampaikan, karena semua masih dalam proses, maka nantinya jika terealisasi maka perseroan dan Bank Muamalat akan duduk bersama untuk rencana ke depan.
Saham PADI Stagnan
Berhubung belum ada kepastian terkait rencana menjadi pemegang saham Bank Muamalat, saham PADI pada hari ini (Kamis, 28 September 2017) bergerak stagnan. Hingga pukul 11:28 WIB, saham PADI ada di level Rp 1.525 atau naik 0,33 persen dari posisi hari sebelumnya Rp 1.520 per saham.
Meski begitu, saham PADI sempat menyentuh level tertinggi Rp 1.650 per saham. (Lihat : Minna Padi akan Kuasai Bank Muamalat, Bagaimana Prospek Kinerja PADI?)
Grafik: Intraday Saham PADI Hingga Pukul 11:17 WIB, Kamis, 28 September 2017
Sumber: Bareksa.com
Indikasi Insider Trading?
Rencana Minna Padi mengambilalih Bank Muamalat sempat meramaikan perbincangan di kalangan pelaku pasar. Apalagi, sempat Djoko mengatakan, bahwa kabar tersebut hanyalah rumor belaka. (Baca : Minna Padi akan Kuasai Bank Muamalat, Ada yang Menarik dari Transaksi Saham PADI)
Namun yang namanya rumor, kerap membuat sebuah saham bergerak liar. Hal itu juga yang sempat dialami saham PADI. Bahkan muncul nama Setiawan Ichlas yang memborong lebih dari 1 miliar saham PADI pada harga rendah.
Yang terbaru, dua pemegang saham PADI yakni Eveline Listijosuputro dan Edy Suwarno melakukan penjualan dan pembelian saham PADI. Per Juni, Eveline merupakan pemegang 21,55 persen saham PADI, sementara Edy memiliki 5,46 persen.
Alhasil, per 20 September 2017, kepemilikan Eveline di PADI hanya tersisa 11,31 persen. Sementara, Edy yang bertransaksi sampai 8 September 2017 hanya menyisakan kepemilikan 4,59 persen. Yang menarik dari transaksi saham PADI oleh Eveline dan Edy adalah, keduanya membeli dengan harga murah dan menjualnya pada harga tinggi. (Lihat : Minna Padi Sepakat Akuisisi 51 Persen Saham Bank Muamalat Rp 4,5 Triliun)
Hal itu pun memunculkan kecurigaan apakah benar terjadi insider trading saham PADI?
Insider trading adalah perdagangan saham perusahaan publik atau surat berharga lainnya (seperti obligasi atau opsi saham) oleh individu yang memiliki akses ke informasi non-publik tentang perusahaan. Di berbagai negara, perdagangan berdasarkan informasi orang dalam adalah ilegal.
Bareksa mencoba mengonfirmasi hal itu kepada Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hamdi Hassyarbaini. “Kemungkinan sih ada saja,” jawab Hamdi singkat.
Hingga berita ini diturunkan, Hamdi tidak merespons pertanyaan Bareksa soal tindakan atau penyelidikan yang akan dilakukan BEI terkait saham PADI. (Baca : Pasca Suspensi Saham PADI Naik 21,8 Persen, Saat Suspensi Diborong 10 Juta Lot)