Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya dukungan riset dan keterlibatan akademisi dalam pengembangan industri keuangan syariah di tengah semakin ketatnya persaingan di industri jasa keuangan. Dukungan riset yang berkualitas diperlukan agar industri keuangan syariah dapat tumbuh lebih cepat, berkelanjutan, dan berdaya saing sehingga dapat berperan dan berkontribusi lebih optimal dalam perekonomian nasional.
Terkait hal tersebut, OJK bekerja sama dengan Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dan Universitas Sebelas Maret berinisiatif menyelenggarakan Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah (FREKS) XVI. FREKS XVI dilaksanakan pada 12- 14 September 2017 bertempat di Kampus Universitas Sebelas Maret, Surakarta dengan tema “Menuju Paradigma Baru Pengembangan Industri Keuangan Syariah Indonesia: Penguatan Peran Pemerintah”.
“Untuk mengakselerasi pengembangan industri keuangan syariah kita tidak dapat hanya mengandalkan pertumbuhan yang bersifat organik saja, kita butuh peran pemerintah yang lebih besar lagi,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangannya, Selasa, 12 September 2017.
Menurutnya, industri keuangan syariah nasional memiliki potensi yang begitu besar untuk terus tumbuh sehingga perannya semakin dirasakan dalam mendukung perekonomian Indonesia khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas.
OJK bersama dengan berbagai pihak termasuk pemerintah dan industri jasa keuangan, telah dan akan selalu melakukan upaya untuk perbaikan literasi keuangan syariah yang disertai berbagai inisiatif financial inclusion serta mendorong inovasi produk yang lebih friendly. Upaya ini diharapkan akan lebih memperluas lagi pangsa pasar industri keuangan syariah nasional.
Sebagai rangkaian kegiatan FREKS XVI, OJK bekerja sama dengan Mahkamah Agung menyelenggarakan Workshop Bimbingan Teknis Pengadilan Agama tentang Perbankan Syariah. Kegiatan ini diselenggarakan pada tanggal 11 – 13 September 2017, di Surakarta.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan OJK untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Pengadilan Agama dalam bidang ekonomi dan perbankan syariah. Kegiatan workshop tersebut diikuti oleh kurang lebih 70 (tujuh puluh) orang peserta yang terdiri dari Hakim Pengadilan Tinggi Agama, Hakim Pengadilan Agama, Panitera Pengadilan Tinggi Agama, dan Panitera Pengadilan Agama baik dari wilayah Surakarta maupun dari kota-kota lainnya di wilayah Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Timur.
Perkembangan Keuangan Syariah
Perkembangan sektor keuangan syariah hingga Juni 2017, sektor perbankan syariah memiliki 13 Bank Umum Syariah, 21 UUS dan 167 BPRS. Pertumbuhan rata-rata aset (yoy) telah mencapai rata-rata 25,02 persen dalam 5 tahun terakhir. Dengan total aset sekitar Rp 387,87 triliun, industri perbankan syariah mampu mengelola hampir 23,9 juta rekening dana masyarakat, melalui kurang lebih 2.600 kantor jaringan di seluruh Indonesia. Aset perbankan syariah tersebut telah mencapai 5,42 persen dari aset perbankan di Indonesia.
Grafik: Perkembangan Saham Syariah Periode 1 Juni 2017 – 30 November 2017
Sumber: OJK
Untuk sektor pasar modal syariah, berdasarkan data per Juni 2017, jumlah saham yang termasuk daftar efek syariah (DES) mencapai 355 saham atau 59,65 persen dari seluruh saham yang listing di Bursa Efek Indonesia. Adapun nilai outstanding dari total 65 sukuk korporasi saat ini adalah Rp 14,66 triliun atau 4,37 persen dari nilai outstanding seluruh sukuk dan obligasi korporasi. Selain itu, terdapat 151 reksa dana syariah dengan total nilai aktiva bersih mencapai Rp 18,91 triliun atau 26,83 persen dari total NAB reksa dana.
Sementara itu, pada sektor industri keuangan non-bank syariah terdapat 130 perusahaan yang menyelenggarakan usaha berdasarkan syariah, terdiri dari 58 perusahaan asuransi syariah atau reasuransi syariah, 66 lembaga pembiayaan syariah dan 6 perusahaan penjaminan syariah. Dari 130 perusahaan dimaksud, perusahaan yang menyelenggarakan usaha syariah secara full pledged baru sebanyak 12 perusahaan asuransi, 26 lembaga pembiayaan syariah dan 2 perusahaan penjaminan. Pada akhir Juni 2017, IKNB Syariah mengelola aset sebesar Rp 97,61 triliun, yang terdiri dari Rp 37,37 triliun dari sektor asuransi dan reasuransi syariah, Rp 59,4 triliun dari sektor pembiayaan syariah, serta Rp 831,78 miliar dari sektor penjaminan syariah.