Bareksa.com – Setelah pembukaan lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di dua instansi Agustus lalu, kini pemerintah kembali membuka lowongan 17.982 posisi CPNS di 60 Kementerian/Lembaga dan 1 Pemerintah Provinsi, yaitu Provinsi Kalimantan Utara untuk beberapa kategori profesi.
Dalam rilis pernyataan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), disebutkan pengumuman penerimaan tersebut sebanyak 17.928 posisi untuk mengisi jabatan di 30 kementerian, 30 lembaga dan satu pemerintah provinsi Kalimantan Utara.
Asman Abnur, Menteri PAN-RB mengatakan Kalimantan Utara adalah provinsi pemekaran yang masih kekurangan pegawai. Formasi untuk Pemprov Kaltara sebanyak 500, sedangkan jumlah lowongan CPNS untuk Kementerian atau Lembaga, sebanyak 17.428.
Penerimaan CPNS tahun ini menyediakan slot khusus untuk lulusan terbaik atau dengan pujian sebanyak 1.850 posisi, penyandang disabilitas 166 posisi, dan putra-putri daerah Papua dan Papua Barat 196 posisi.
Bagi sebagian orang, banyak yang tertarik untuk menjadi PNS karena motivasi jaminan keuangan seumur hidup yang akan diterimanya, mulai dari bekerja hingga saat pensiun. Sehingga mereka beranggapan dengan menjadi PNS dapat memberikan kesejahteraan dan menjamin penghasilannya hingga tua nanti.
Gaji Pokok Rp 2,4 Juta per Bulan
Sebagian besar PNS yang dibutuhkan adalah lulusan S1, berarti sebagian besar masuk kedalam golongan III/a yang akan memperoleh gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta berdasarkan PP No 30 Tahun 2015.
Dengan asumsi mereka menerima gaji pokok Rp 2,4 juta, maka menurut estimasi Bareksa, pemerintah akan menambah anggaran sekitar Rp 41,8 miliar per bulan khusus untuk anggaran gaji pokok pada penerimaan CPNS kali ini.
Angka tersebut di luar tunjangan-tunjangan yang akan diterima. Sebagai contoh Kemenkeu, yang kini membuka lowongan terbanyak 2.880 CPNS. Gaji para pegawai Kemenkeu memang sama dengan PNS dari instansi lain untuk gaji pokok. Yang membedakan adalah besarnya tunjangan yang akan diterima para pegawai Kemenkeu yang besarnya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokok.
Menurut Peraturan Kemenkeu No.289/KMK.01/02007, para pegawai negeri sipil di Kemenkeu memperoleh tunjangan khusus pembinaan keuangan negara (TKPKN). TKPKN terbesar diberikan kepada pejabat kementerian tingkat eselon I atau golongan IV/e sebesar Rp 46,95 juta per bulan.
Sedangkan terendah diberikan kepada golongan I/a sebesar Rp 1,3 juta per bulan. Golongan III/a yang biasanya rekrutmen dari lulusan S1 akan diberikan TKPKN kurang lebih Rp 3 juta hingga Rp 10 juta per bulan.
Anggaran Gaji Pegawai Meningkat
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu), anggaran pemerintah untuk membayar gaji PNS pusat dan daerah meningkat setiap tahun. Jumlahnya mencapai ratusan triliun rupiah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Saat ini, total jumlah PNS pusat dan daerah mencapai 4,3 juta orang. Terdiri dari PNS pusat sebanyak 900 ribu orang dan PNS daerah mencapai 3,4 juta orang.
Selama pemerintahaan Presiden Joko Widodo belanja pegawai PNS pusat naik 40 pesen menjadi Rp 340,4 triliun pada 2017, dari sebelumnya pada 2014 hanya dianggarkan Rp 243,7 triliun
Sementara belanja pegawai PNS daerah naik 10 persen menjadi Rp 199,64 triliun dari sebelumnya Rp 181,37 triliun.