Bareksa.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa penerimaan negara akan mengalami peningkatan dengan cara menaikkan komposisi dalam bentuk perpajakan yang dikenakan ke PT Freeport Indonesia, unit usaha perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan Inc. Adapun langkah yang diambil itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Minerba ketika status berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Ani, biasa ia disapa, menambahkan, Pemerintah Indonesia telah melakukan perhitungan secara data histrois Freeport Indonesia dan penerimaan negara dari komposisi perpajakan yakni pajak, bea cukai, pajak daerah, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam bentuk royalti. Landasan itu menjadi dasar dari pemerintah untuk menaikkan penerimaan ke Freeport.
"Kita usulkan penerimaan negara lebih besar dari yang diperoleh ketika masih menjadi Kontrak Karya (KK) yaitu berdasarkan UU Minerba. Pada prinsipnya secara agregat penerimaan negara dari KK sudah disepakati antara pemerintah dengan Freeport. Freeport mengajukan beberapa hal sebagai jaminan dan ada komposisinya yang juga kami akan hitung," ujar Sri Mulyani, dalam konferensi pers pengumuman hasil kesepakatan negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Freeport, di Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2017.
Menurut Sri Mulyani, Freeport Indonesia harus benar-benar menjalankan segala aturan yang sudah diberlakukan Indonesia. Apabila kesemuanya sudah dijalankan dengan baik maka operasi bisa terus berjalan dan di sisi lain penerimaan negara bisa mengalami kenaikan dari aspek Freeport.
"Total penerimaan negara dari Freeport Indonesia bisa lebih besar dari selama ini ketika diperoleh mengunakan basis KK dan ini sesuai UU Minerba," ungkap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Pembahasan Divestasi Dipercepat
Sementara terkait divestasi, Ani mengaku, pemerintah segera melakukan pembahasan untuk memberikan rincian dalam waktu dekat. Dia tidak menampik sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal tersebut, tetapi Ani menegaskan bahwa pemerintah akan bekerja keras agar waktu yang bisa disepakati lebih cepat.
"Tapi pemerintah akan bekerja lebih keras agar waktu yang bisa disepakati lebih cepat. Dan karena itu akan mendetilkan waktu dan prosesnya. Ini menyangkut siapa yang berpartisipasi dan bagaimana langkah pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," ujar Ani.
Lebih lanjut, Ani mengatakan, kesepakatan perundingan yang dicapai ini tidak mudah dan perlu pembahasan yang teramat mendalam untuk dicapai kesepakatan. Namun, lanjut Ani, pemerintah terus bersikukuh dengan pendiriannya dengan dasar mengedepankan kepentingan nasional.
"Perundingan ini tidak mudah. Presiden sangat tegas untuk menjaga kepentingan Republik Indonesia. Karena itu tiga poin terbilang negotiable yakni divestasi, smelter, dan dari sisi penerimaan negara yang lebih baik. Ketiga hal ini bisa dipenuhi maka perjanjian operasi bisa diberikan kepada Freeport Indonesia," tegas Ani.
Negosiasi Freeport dan Kementerian ESDM
Tim Perundingan Pemerintah dan PT Freeport Indonesia telah melakukan pertemuan dan pertemuan tersebut berlangsung di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta. Pertemuan dengan agenda finalisasi kesepakatan yang telah dihasilkan dari serangkaian pertemuan sebelumnya.
Dari pihak pemerintah hadir Menteri ESDM Ignasius Jonan selaku Ketua Tim Perundingan Pemerintah dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, jajaran Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, serta wakil dari kementerian terkait. Dari pihak Freeport hadir President dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dan direksi PT Freeport Indonesia.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, kesepakatan perundingan yang dicapai ini merupakan mandat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan perlu diapresiasi lantaran bisa diterima oleh Freeport. Salah satu yang disepakati adalah berkaitan dengan divestasi sebanyak 51 persen.
"Ini mandat dari Presiden dan divestasi yang akan dilakukan menjadi 51 persen, tetap. 51 persen saat ini sedang dirundingkan secara rinci dan dimasukkan ke dalam lampiran bagian IUPK yang akan diubah konsensi atau kontraknya ketika selesai," kata Jonan.
Grafik Kesepakatan Freeport dan Pemerintah Indonesia
Sumber : Kementerian ESDM
Setelah melalui serangkaian perundingan dan negosiasi yang berat dan ketat, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan final pada pertemuan. Pertama, landasan hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK).
Kedua, divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari pemerintah dan PT Freeport Indonesia.
Ketiga, PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama lima tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.
Keempat, stabilitas penerimaan negara. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibandingkan dengan penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia.
"Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati empat poin di atas, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga 2041," tegas Jonan. (K03)