Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pertumbuhan kredit pada Juli 2017 sebesar 8,2 persen (year on year/yoy). Nilai tersebut meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 7,75 persen (yoy). Namun di sisi lain, pertumbuhan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) perbankan pada posisi Juli 2017 justru menurun ke angka 9,76 persen (yoy). Sedangkan pada posisi Juni 2017, pertumbuhan DPK perbankan mencapai 10,3 persen.
Plt. Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo, menjelaskan kendati terjadi perbedaan pertumbuhan antara DPK dan kredit, namun dari sisi rasio likuiditas perbankan tercatat masih manajebel.
Hal ini terlihat dari indikator likuiditas bank baik AL/NCD (rasio alat likuiditas dibanding non core deposit) dan AL/DPK (rasio alat likuiditas dibanding DPK) masih relatif tinggi. AL/NCD dan AL/DPK tercatat sebesar 103,84 persen (threshold: 50 persen) dan 21,56 persen (threshold: 10 persen).
“Kondisi permodalan perbankan juga terpantau memadai, rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) meningkat, dari 22,74 persen pada Juni 2017 menjadi 23,37 persen pada Juli 2017,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Agustus 2017.
Industri Jasa Keuangan Tumbuh Positif
Pertumbuhan yang positif juga terjadi pada industri jasa keuangan yang lain, kata Anto, sehingga Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia hingga Juli 2017 dalam kondisi normal. Profil risiko industri jasa keuangan secara umum berada dalam kondisi terjaga, ditunjukkan oleh risiko kredit, risiko pasar dan risiko likuiditas lembaga jasa keuangan yang manageable. Permodalan industri jasa keuangan juga tercatat memadai.
Dari sisi industri pembiayaan, tercatat (non performing financing/NPF) perusahaan per Juli 2017 berada pada 3,45 persen. Sedangkan gearing ratio (jumlah pinjaman dibandingkan modal sendiri) perusahaan pembiayaan Juli 2017 relatif stabil sebesar 2,99 kali (Juni 2017 : 3,05 kali).
Sedangkan dari sisi industri asuransi, rasio kecukupan investasi secara industri baik asuransi umum dan asuransi jiwa juga terjaga di atas threshold 100 persen. Begitu juga dengan rasio modal terhadap risiko (risk based capital/RBC) perusahaan asuransi, per Juli untuk RBC asuransi umum dan asuransi jiwa tercatat masing-masing sebesar 277 persen dan 500 persen. Sedangkan pada Juni 2017 posisi RBC asuransi umum dan jiwa adalah 279 persen dan 491 persen.(K09)