Berita / / Artikel

Kepala Daerah Marak Ditangkap KPK, Yuk Pelajari Penyaluran Dana Desa dari APBN

• 05 Aug 2017

an image
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) bersama Menteri Keuangan selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sri Mulyani (kedua kiri), dan dua anggota pansel Darmin Nasution (kedua kanan) dan Agus Martowardojo (kanan) memberikan keterangan pers seusai penyerahan nama-nama calon Dewan Komisioner OJK Periode 2017-2022.

KPK telah membongkar penyelewengan dana desa yang menyeret Bupati Pamekasan Achmad Syafii

Bareksa.com –  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mendesak perbaikan tata kelola dana daerah karena rawan dikorupsi. KPK baru saja membongkar penyelewengan dana desa yang menyeret Bupati Pamekasan, Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudy Indra Prasetya.

Agus mendorong pengelolaan dana desa lebih transparan sehingga, masyarakat dapat ikut serta dalam pemantauan pengelolaan dana desa. "Tata kelolanya alangkah baiknya jika keikutsertaan masyarakat juga didorong. Jadi sistem yang ada perlu bagaimana itu menjadi lebih transparan," kata Agus di Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2017.

Maraknya penangkapan Kepala Daerah yang dilakukan oleh KPK, maka masyarakat perlu mengetahui anggaran transfer daerah dalam anggaran pendapatan belanja (APBN) setiap tahunnya. Sebab alokasi dana desa ada dalam anggaran transfer daerah tersebut. Dengan begitu masyarakat bisa berpartisipasi untuk mengawasi dan memantau realisasi dana transfer daerah tersebut.

Dana transfer ke daerah adalah dana yang dialokasikan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan antara pusat dan daerah, mengurangi kesenjangan pendanaan urusan pemerintahan antar daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik antar daerah, mendanai pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan daerah.

Gambar : Breakdown Transfer Daerah dalam APBN-P 2015

Sumber : Kemenkeu

Dalam kebijakan transfer ke daerah, terdapat 4 alokasi dana, yaitu:

1. Dana Perimbangan

Merupakan dana yang bersumber dari pendapatan dalam APBN yang dialokasikan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Komponen pembentuk dana perimbangan ada 3, yaitu :

  1. Dana Alokasi Umum (DAU)

Dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Gambar : DAU Dalam APBN-P 2015

Sumber : Kemenkeu

  1. Dana Bagi Hasil (DBG)

Dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi

  1. Dana Alokasi Khusus (DAK)

DAK dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

2.Dana Otonomi Khusus

Dalam APBNP 2015, dana ini diberikan kepada daerah-daerah yang menjalankan otonomi khusus, yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Aceh

3.Dana Daerah Keistimewaan Yogyakarta

Adalah dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta

4.Dana Transfer Lainnya

Merupakan dana yang dialokasikan kepada daerah untuk melaksanakan kebijakan tertentu berdasarkan Undang-Undang.

Di tempat terpisah, Kementerian Keuangan mencatat dana pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di bank mencapai Rp 222,6 triliun per akhir Juni 2017. Jumlah tersebut naik Rp 7,9 triliun atau 3,68 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Kementerian Keuangan mengklaim, kenaikan terjadi seiring dengan kenaikan anggaran untuk transfer daerah dan dana desa sebesar 6,22 persen menjadi Rp 704,9 triliun dalam APBN 2017. Bahkan, anggarannya naik lagi menjadi Rp 706,3 triliun dalam APBN Perubahan 2017.

Kementerian Keuangan menyiapkan sanksi agar pemerintah daerah tidak mengendapkan dana di bank. Hingga akhir Juni 2017, Kemenkeu mencatat dana Pemda yang 'menganggur' di bank mencapai Rp 222,6 triliun.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediaerso Teguh Widodo mengatakan, sanksi tersebut dilakukan dengan menunda penyaluran dana alokasi umum yang diberikan pemerintah pusat mulai dari 5 persen hingga 50 persen.

Tags: