Berita / / Artikel

Kementerian Keuangan Diminta Segera Verifikasi Proyek LRT Jabodebek

• 07 Jul 2017

an image
Ratusan kendaraan melintas di samping proyek kereta ringan atau Light Rail Transit (LRT) yang dikerjakan oleh PT Adhi Karya Tbk (ADHI) di Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Pemerintah telah menetapkan nilai proyek LRT tahap I senilai Rp 21,7 triliun

Bareksa.com - Kementerian Perhubungan meminta agar Kementerian Keuangan segera  memverifikasi proyek kereta api ringan (LRT) tahap pertama. Langkah itu agar proyek tersebut lebih terarah dan efisien. Pemerintah telah menetapkan nilai proyek LRT tahap I senilai Rp 21,7 triliun. Angka itu lebih rendah 7,26 persen dari perkiraan semula yang mencapai Rp 23,4 triliun.

“Kami telah menyerahkan penetapan nilai proyek LRT Jabodebek itu kepada Kementerian Keuangan agar dapat melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap nilai proyek yang sebenarnya,” ungkap Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, di Jakarta, dikutip Kamis, 6 Juli 2017.

Dalam verifikasi tersebut, kata Prasetyo, Kementerian Keuangan akan mencari tahu mengenai sistem transaksi pembayaran sepanjang proyek tersebut berjalan. Kemudian verifikasi juga soal besarnya bunga yang ditetapkan pemerintah dalam proyek tersebut. Terakhir pemerintah juga harus memverifikasi berbagai pihak yang terlibat dalam kontrak kerja proyek tersebut.

“Verifikasi besaran bunga yang dikenakan karena ada beberapa jenis bunga, yaitu bunga khusus yang ditetapkan berdasarkan skema legal, lamanya konsesi dan sebagainya,” ujarnya.

Selain itu, menurut Prasetyo, Kementerian Keuangan juga perlu melakukan memverifikasi kontrak kerja yang akan dilakukan perusahaan. Di antaranya kontrak kerja antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI). Kementerian juga perlu memverifikasi kontrak kerja antara pemerintah, dalam hal ini Ditjen Perkeretaapian dengan PT KAI.

Prasetyo mengatakan nilai proyek LRT tahap I tersebut sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen. Nilai proyek itu ditetapkan melalui berbagai diskusi dengan pihak-pihak terkait, yaitu Adhi Karya dan PT KAI.

“Jadi, dalam proses verifikasi tersebut, Kementerian Keuangan tidak memulai pekerjaannya dari nol. Sebab Kementerian akan melakukan penghitungan sesuai dengan kondisi yang sudah dibahas selama ini,” imbuh Prasetyo.

Manajemen Adhi Karya sebelumnya menyatakan kemajuan pembangunan proyek LRT hingga Mei lalu telah mencapai 15 persen dengan serapan dana Rp 3,3 triliun. Untuk memberikan alternatif sumber pendanaan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan LRT terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ini menyatakan pemerintah akan membayar biaya pembangunan prasarana yang dibangun Adhi Karya. Pembayaran melalui anggaran Kementerian Perhubungan dan disalurkan melalui PT KAI. Sumbernya bisa melalui penyertaan modal negara, pinjaman, hingga penerbitan obligasi. (K19)

Tags: