Bareksa.com- Dampak negatif pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo terkait status Hary Tanoesoedibjo telah surut. (Baca juga: Hary Tanoe Berpotensi Jadi Tersangka, Tiga Saham Grup MNC Langsung Rontok)
Menurut analis Oso Securities, Rieska Afriani dampak dari status Hary Tanoesoedibjo memang tidak terlalu signifikan kepada saham-sahamnya, karena bila dilihat dari induk usaha, PT Global Mediacom Tbk (BMTR) pada pukul 11.30 hari ini sudah kembali naik 0,8 persen ke level Rp 625 meskipun kemarin sempat turun 1,6 persen.
“Naik-turunnya harga saham BMTR masih dalam kategori wajar karena pergerakannya masih konsolidasi. Sementara untuk saham anak usaha Grup MNC lain pergerakannya mix, ada yg menguat dan ada yang turun juga,” kata Riska.
Corporate Secretary Grup MNC Syafril Nasution sebelumnya juga telah menyampaikan kepada Bareksa bahwa bisnis MNC tidak tergganggu karena statement Jaksa Agung tersebut.
Sementara itu, saham-saham MNC yang menghijau pada perdagangan hari ini adalah PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) naik 0,5 persen menjadi Rp 1.880.
Lalu PT MNC Land Tbk (KPIG) naik juga satu persen menjadi Rp 1.295 dari sebelumnya Rp 1.285. Saham MNC Investama Tbk (BHIT) juga naik 1 persen menjadi Rp 119 dari sebelumnya Rp 118 per saham.
Akhir pekan lalu, Jaksa Agung HM Prasetyo, menyebutkan Hary Tanoe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat. Prasetyo mengaku masih menunggu kelengkapan berkas perkara, terkait kasus dugaan ancaman pesan singkat oleh pengusaha yang juga Ketua Umum Partai Perindo tersebut.
Hary Tanoe pada Senin pekan lalu menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, sebagai terlapor kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Jampidsus Yulianto. Ancaman tersebut diduga terkait kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile Eight Telecom, di mana Hary saat itu menjabat sebagai komisaris.
Meski begitu Hary membantah telah mengancam Yulianto. Dia menyatakan mengirimkan pesan singkat itu hanya untuk menegaskan posisinya di politik dan mendorong Indonesia jadi lebih baik. “Tidak ada maksud mengancam,” ujarnya kepada media usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Soal status Hary Tanoe ini antara Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri beda suara. Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, Hary Tanoe belum menjadi tersangka atas kasus SMS tersebut. Sebab kasus ini masih dalam tingkat penyelidikan. Rencananya Bareskrim akan melakukan gelar perkara pekan ini untuk melihat sejumlah bukti dan keterangan saksi apakah kasus bisa naik ke penyidikan.
Akibat pernyataan soal status Hary Tanoe tersebut, Jaksa Agung Prasetyo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Tim Pengacara Perindo pada Senin, 19 Juni kemarin. Laporan tim pengacara diterima dengan nomor LP/643/VI/2017/Bareskrim tertanggal 19 Juni 2017. Prasetyo diduga melanggar Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Teknologi jo Pasal 45 jo dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.