Bareksa.com – Hary Tanoesoedibjo kembali diterpa isu tak sedap. Kali ini terkait dengan pernyataan Jasa Agung HM Prasetyo soal status tersangka Hary atas dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Pesan singkat itu diduga terkait kasus dugaan korupsi restitusi pajak di PT Mobile Eight Telecom, saat Hary menjabat sebagai komisaris. Artinya, apa yang melanda Hary tidak secara langsung mempengaruhi posisinya sebagai Chairman dan CEO MNC Group.
Hal itu pun menegaskan pergerakan saham Grup MNC di sepanjang tahun ini. Secara umum, saham-saham Grup MNC punya pergerakan yang berbeda-beda.
Tabel: Pergerakan Saham Grup MNC Periode 30 Desember 2016 – 16 Juni 2017
Sumber: Bareksa.com
Dari tabel di atas jelas terlihat, empat dari tujuh saham Grup MNC memberi return negatif. Sementara sisanya memberikan return positif.
Di antara pemberi return positif adalah PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN). Saham MNCN memberi return terbesar ketimbang saham Grup MNC lainnya. Secara year to date hingga 16 Juni 2017, saham MNCN naik 8 persen menjadi Rp 1.895 dari posisi akhir Tahun 2016 yang sebesar Rp 1.755.
Sepanjang tahun ini, saham MNCN sempat menyentuh level terendah Rp 1.505 pada 17 Februari 2017 dengan level tertinggi Rp 2.020 pada 9 Mei 2017. Sementara pada perdagangan hari ini hingga pukul 11:47, saham MNC bergerak turun 2,11 persen ke level Rp 1.855.
Grafik: Pergerakan Saham MNCN Periode 30 Desember 2016 – 16 Juni 2017
Sumber: Bareksa.com
Sementara itu, saham PT MNC Investama Tbk (BHIT) menjadi saham yang turun paling dalam di antara saham-saham Grup MNC. Sejak akhir 2016 hingga 16 Juni 2017, saham BHIT mengalami penurunan 16,3 persen dari Rp 135 menjadi Rp 113.
Tekanan saham BHIT terjadi sejak 13 Februari 2017. Pada tanggal itu, saham BHIT masih berada pada level Rp 140 sebelum akhirnya mencapai level terendah Rp 113 pada 16 Juni 2017. Di sisi lain, level tertinggi saham BHIT tahun ini Rp 142 yang terjadi pada 20 Januari 2017.
Grafik: Pergerakan Saham BHIT Periode 30 Desember 2016 – 16 Juni 2017
Sumber: Bareksa.com
Akhir pekan lalu, Jaksa Agung HM Prasetyo, menyebutkan Hary Tanoe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat. Prasetyo mengaku masih menunggu kelengkapan berkas perkara, terkait kasus dugaan ancaman pesan singkat oleh pengusaha yang juga Ketua Umum Partai Perindo tersebut.
Hary Tanoe pada Senin pekan lalu menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, sebagai terlapor kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Jampidsus Yulianto. Ancaman tersebut diduga terkait kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile Eight Telecom, di mana Hary menjabat sebagai komisaris.
Meski begitu Hary membantah telah mengancam Yulianto. Dia menyatakan mengirimkan pesan singkat itu hanya untuk menegaskan posisinya di politik dan mendorong Indonesia jadi lebih baik. “Tidak ada maksud mengancam,” ujarnya kepada media usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Soal status Hary Tanoe ini antara Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri beda suara. Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, Hary Tanoe belum menjadi tersangka atas kasus SMS tersebut. Sebab kasus ini masih dalam tingkat penyelidikan. Rencananya Bareskrim akan melakukan gelar perkara pekan ini untuk melihat sejumlah bukti dan keterangan saksi apakah kasus bisa naik ke penyidikan.