Bareksa.com- Sejak mencuat kabar pemanggilan Hary Tanoesoedibjo oleh penyidik Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus pesan singkat (SMS) ‘kaleng’ yang dianggap sebagai ancaman kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus,Yulianto, pekan lalu, saham-saham Grup MNC “dijaga” oleh PT MNC Securities (EP). MNC Securities merupakan salah satu perusahaan di bawah Grup MNC yang bergerak di bidang broker-dealer, penjamin emisi, dan manajer investasi.
Berdasarkan hasil pantauan Bareksa, sepekan terakhir harga saham Grup MNC sepeti PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) justru masih bisa naik 1,34 persen, PT Global Mediacom Tbk (BMTR) naik 0,8 persen, PT MNC Land Tbk (KPIG) naik 1,2 persen, PT MNC Sky Vision (MSKY) turun tipis 0,5 persen.
Hal tersebut menunjukkan kabar soal kasus hukum yang menimpa Hary Tanoe tidak terlalu memberi dampak yang berarti kepada harga saham karena tidak ada perubahan harga saham yang signifikan.
Adapun saham PT MNC Investama Tbk (BHIT) yang anjlok pada pekan lalu sebesar 7,38 persen, pada penutupan perdagangan sesi I hari ini terpantau telah kembali naik 3,5 persen menjadi Rp 117 dari sebelumnya Rp 113.
Grafik: Pergerakan Harga Saham MNC 12-16 Juni 2017
Sumber: Bareksa.com
Namun jika ditelisik lebih dalam, broker MNC Securities (EP) terpantau “menjaga” sebagai pembeli sekaligus penjual terbesar saham-saham Grup MNC sejak pekan lalu.
Seminggu terakhir EP membeli 282 ribu lot saham MNCN senilai Rp 52,9 miliar pada harga rata-rata Rp 1.876,5 per saham. Namun EP juga terpantau menjual saham sebanyak 209 ribu lot saham pada harga rata-rata Rp 1.878,4 per saham senilai Rp 39,4 miliar.
Pada saham BMTR, EP tercatat membeli 1,4 juta lot saham pada harga rata-rata Rp 624 per saham senilai Rp 88,2 miliar dan EP juga tercatat melakukan penjualan sebanyak 1,4 juta lot saham pada harga rata-rata Rp 624,9 per saham senilai Rp 90 miliar.
Angka tersebut jauh jika dibandingkan broker pembeli ataupun broker penjual terbesar kedua yang hanya mentransaksikan saham sebanyak 378 ribu lot dan 298 ribu lot.
Saham KPIG diborong EP sebanyak 60 ribu lot saham pada harga rata-rata Rp 1.277 per saham senilai Rp 7,7 miliar, sementara EP juga menjual kembali 59 ribu lot saham KPIG pada harga rata-rata Rp 1.279,4 per saham senilai Rp 7,5 miliar.
Transaksi EP pada saham KPIG pun terpantau sangat jauh jika dibandingkan pembeli ataupun penjual terbesar berikutnya yang hanya melakukan transaksi 111 lot dan 1.605 lot.
Tidak berbeda, MSKY diborong EP hingga 30 ribu lot saham, pada harga rata-rata Rp 993,9 per saham senilai Rp 3 miliar, EP juga menjual 24 ribu lot saham senilai Rp 2,4 miliar.
Transaksi jual beli EP di saham MSKY juga terpantau jauh jika dibandingkan pembeli atau penjual terbesar berikutnya yang hanya mentransaksikan saham MSKY sebanyak 1.073 lot dan 5.728 lot.
Saham BHIT yang sempat turun dan kini telah naik 3,5 persen pun diborong EP sebanyak 1,2 juta lot saham pada harga rata-rata Rp 120,8 per saham senilai Rp 14,3 miliar dan EP juga menjual 1,1 juta lot saham senilai Rp 13,6 miliar.
Sama seperti yang lain, transaksi jula beli EP di saham BHIT juga terpantau jauh lebih besar jika dibandingkan pembeli atau penjual terbesar berikutnya yang hanya mentransaksikan saham BHIT sebanyak 146 ribu lot dan 250 ribu lot.
Akhir pekan lalu, Jaksa Agung HM Prasetyo, menyebutkan Hary Tanoe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat. Prasetyo mengaku masih menunggu kelengkapan berkas perkara, terkait kasus dugaan ancaman pesan singkat oleh pengusaha yang juga Ketua Umum Partai Perindo tersebut.
Hary Tanoe pada Senin pekan lalu menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, sebagai terlapor kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Jampidsus Yulianto. Ancaman tersebut diduga terkait kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile Eight Telecom, di mana Hary saat itu menjabat sebagai komisaris.
Meski begitu Hary membantah telah mengancam Yulianto. Dia menyatakan mengirimkan pesan singkat itu hanya untuk menegaskan posisinya di politik dan mendorong Indonesia jadi lebih baik. “Tidak ada maksud mengancam,” ujarnya kepada media usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Soal status Hary Tanoe ini antara Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri beda suara. Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, Hary Tanoe belum menjadi tersangka atas kasus SMS tersebut. Sebab kasus ini masih dalam tingkat penyelidikan. Rencananya Bareskrim akan melakukan gelar perkara pekan ini untuk melihat sejumlah bukti dan keterangan saksi apakah kasus bisa naik ke penyidikan.
Akibat pernyataan soal status Hary Tanoe tersebut, Jaksa Agung Prasetyo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Tim Pengacara Perindo pada Senin, 19 Juni kemarin. Laporan tim pengacara diterima dengan nomor LP/643/VI/2017/Bareskrim tertanggal 19 Juni 2017. Prasetyo diduga melanggar Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Teknologi jo Pasal 45 jo dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.