Bareksa.com – Grup MNC angkat bicara terkait pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo terkait status tersangka Hary Tanoesoedibjo. Langkah ini dilakukan agar kabar tersebut tidak mengganggu kelangsungan bisnis.
Kepada Bareksa, Corporate Secretary Grup MNC Syafril Nasution menyampaikan, bisnis MNC tidak tergganggu karena statement Jaksa Agung tersebut hanya omong kosong. “MNC tidak ingin masuk terpancing dengan omong kosong tersebut,” ucap Syafril, Senin, 19 Juni 2017.
Meski begitu, Syarfil menyampaikan, Hary Tanoe sebagai pribadi kemungkinan akan melaporkan Jaksa Agung yang telah membuat fitnah. Dia juga menegaskan, Mabes Polri sudah mengeluarkan statement bahwa Hary Tanoe hanya sebagai saksi pelapor dan buka tersangka.
“Jadi, Jaksa Agung yang membuat statement yang ngawur,” tambah Syafril.
Untuk diketahui, sejak kabar status tersangka Hary Tanoe ramai diberitakan, respons investor terhadap saham-saham Grup MNC tidak begitu signifikan. Misalnya saja hingga perdagangan sesi I hari ini.
Saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) yang turun 1,85 persen ke Rp 1860, kemudian saham PT Global Mediacom Tbk (BMTR) yang turun 0,8 persen ke Rp 620. Berbeda dengan MNCN dan BMTR, saham PT MNC Investama Tbk (BHIT) justru naik 3,54 persen ke Rp 117 per saham.
Sementara itu, saham-saham Grup MNC lainnya seperti PT MNC Land Tbk (KPIG), PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP), PT MNC Sky Vision Tbk (MKSY) dan PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) stagnan dan masih berada di level terakhirnya.
Akhir pekan lalu, Jaksa Agung HM Prasetyo, menyebutkan Hary Tanoe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat. Prasetyo mengaku masih menunggu kelengkapan berkas perkara, terkait kasus dugaan ancaman pesan singkat oleh pengusaha yang juga Ketua Umum Partai Perindo tersebut.
Hary Tanoe pada Senin pekan lalu menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, sebagai terlapor kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Jampidsus Yulianto. Ancaman tersebut diduga terkait kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile Eight Telecom, di mana Hary menjabat sebagai komisaris.
Meski begitu Hary Tanoe membantah telah mengancam Yulianto. Dia menyatakan mengirimkan pesan singkat itu hanya untuk menegaskan posisinya di politik dan mendorong Indonesia jadi lebih baik. “Tidak ada maksud mengancam,” ujarnya kepada media usai diperiksa di Mabes Polri, Senin pekan lalu.
Soal status Hary Tanoe ini antara Kejaksaan dan Bareskrim Polri beda suara. Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, Hary Tanoe belum menjadi tersangka atas kasus SMS tersebut. Sebab kasus ini masih dalam tingkat penyelidikan. Rencananya Bareskrim akan melakukan gelar perkara pekan ini untuk melihat sejumlah bukti dan keterangan saksi apakah kasus bisa naik ke penyidikan.