Bareksa.com - Pemerintah baru saja mengumumkan adanya paket kebijakan ekonomi 15, yang meringankan beban pengusaha angkutan laut dengan mencabut sejumlah syarat modal disetor dan modal dasar. Hal tersebut juga menjadi sentimen positif tersendiri bagi saham perkapalan yang melantai di Burek Efek Indonesia.
Hingga pukul 10.30 WIB hari ini 16 Juni 2017, harga saham sejumlah emiten perkapalan kompak naik. Salah satunya, saham PT Trada Maritime Tbk (TRAM) ikut naik sebesar 5 persen menjadi Rp85 dari sebelumnya Rp81.
Sementara itu, saham PT Logindo Samudramakmur Tbk (LEAD) naik 3,2 persen ke level Rp97 dari sebelumnya Rp94. Adapun saham lainnya PT Samudera Indonesia Tbk (SMDR) berhasil naik 1,7 persen menjadi Rp6.150 dari sebelumnya Rp6.050.
Tampaknya pelaku pasar merespon positif terhadap paket kebijakan ini, yang memberi harapan bagi operasional perusahaan perkapalan. Pasalnya, sejumlah emiten perkapalan yang tercatat di bursa masih membukukan kinerja mengecewakan hingga tiga bulan pertama tahun ini.
Dari sisi keuangan, hanya Trada Maritime yang berhasil memperbaiki kinerja pada kuartal I-2017, dengan mengantongi laba Rp3 miliar dari sebelumnya rugi Rp13 miliar. hal ini terdorong restrukturisasi utang perusahaan yang mencapai US$53,2,miliar (Baca juga: TRAM Jual Aset Untuk Lunasi Utang, Apa Dampaknya ke Kinerja Keuangan?)
Grafik: Pergerakan Laba Saham Perkapalan
Sumber: Bareksa.com
Sementara itu, emiten Logindo masih harus merugi hingga Rp43 miliar terdorong pendapatan perusahaan yang anjlok hampir 50 persen menjadi Rp74 miliar dari sebelumnya Rp139 miliar. Pada saat yang sama, laba Samudera Indonesia harus anjlok 66 persen menjadi Rp20 miliar dari sebelumnya Rp59 miliar karena beban administrasi yang naik 16 persen menjadi Rp124 miliar dari sebelumnya hanya Rp107,8 miliar.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan paket kebijakan ini memberikan kemudahan berusaha dan pengurangan beban biaya bagi usaha penyedia jasa logistik nasional. Kebijakannya antara lain mengurangi biaya operasional jasa transportasi juga masuk dalam paket ini.
Secara rinci isi paket Pemerintah kebijakan ekonomi Jilid 15 ini adalah melakukan relaksasi beberapa kebijakan demi meningkatkan daya saing logistik Indonesia. Salah satu relaksasi tersebut ditujukan bagi industri perkapalan dan pelayaran.
Pertama, berkaitan dengan Peraturan Menteri (PM) 93 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan angkutan laut yang berkaitan dengan penyelenggaraan pengusahaan angkutan laut. Syarat yang dulu menyebut harus ada modal disetor Rp 1,5 miliar dan modal dasar Rp 10 miliar sekarang dicabut. Jadi, angkutan laut tidak dikenakan syarat itu lagi.
Kedua, Peraturan Menteri (PM) nomor 11 Tahun 2016 yang berkaitan dengan pengusaha keagenan kapal. Dalam PM tersebut sebelumnya disyaratkan pengusaha harus menyetorkan modal Rp 1,5 miliar terlebih dahulu. Namun, kini aturan mengenai hal itu dicabut.
Ketiga mengenai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 152 tentang penyelenggaraan pengusaha angkutan laut agar usaha bongkar muat di Indonesia tidak harus punya modal besar. Tidak hanya itu, masih ada Permenhub 146 tentang penyelenggaraan pelabuhan laut yang akan dihilangkan, sebelumnya pengusaha harus memiliki modal dasar Rp 500 miliar dan Rp 10 miliar harus disetorkan. (hm)