Bareksa.com – Indonesia menjadi salah salah satu dari 100 negara yang berkomitmen untuk menerapkan keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).
Penerapan komitmen tersebut dimulai sejak 2017 dan 2018. Indonesia menjadi negara yang ikut menerapkan pada 2018, tepatnya di September 2018. Adapun, untuk menerapkan komitmen tersebut pemerintah Indonesia harus menyelesaikan payung hukum yang paling lambat selesai pada Juni 2017.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, hingga saat ini telah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Serta aturan pelaksananya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
Dari ratusan negara yang berkomitmen mengimplementasikan AEOI, 50 negara akan menerapkannya di 2017, dan 50 negara menerapkan di 2018.
Gambar : Daftar 100 Negara Anggota AEoI
Sumber : oecd.org
Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan ini berawal ketika Indonesia dikategorikan dalam peringkat “Patuh Sebagian” atau (Partially-Compliant) oleh Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global Forum) yang beranggotakan 139 negara termasuk Indonesia, yang disebabkan karena tidak adanya kewenangan Direktorat Jenderal Pajak selaku otoritas perpajakan di Indonesia untuk memperoleh dan menyediakan informasi keuangan.
Penempatan sebagai negara dengan peringkat “Patuh Sebagian” mengakibatkan Indonesia dianggap tidak transparan dan kurang efektif dalam pertukaran informasi keuangan oleh seluruh negara mitra pertukaran informasi dan sejumlah lembaga internasional.
Pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, selain dilakukan dengan cara permintaan, dapat juga dilakukan dengan cara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information/AEOI). Oleh sebab itu, pemerintah didesak harus segera membentuk peraturan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebelum tanggal 30 Juni 2017. (Baca Juga : Ini Latar Belakang Ditjen Pajak Diberi Akses Rekening Nasabah Bank)