Bareksa.com – Sejalan dengan besarnya potensi pasar syariah di Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia, wadah perdagangan saham syariah pun mulai marak. Setelah POEMS Syariah milik Phillip Sekuritas Indonesia, kini giliran MNC Sekuritas yang merilis layanan platform online trading syariah dengan nama MNC Trade Syariah.
Seperti Phillip Sekuritas, manajemen MNC Sekuritas menilai peluncuran ini sejalan dengan besarnya potensi pasar syariah di Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia. Bahkan, Direktur Utama MNC Sekuritas Susy Meilina meyakini, layanan baru ini bisa mendorong transaksi saham.
“Kami berharap, keberadaan MNC Trade Syariah menyumbang 30 persen nilai transaksi dan jumlah investor. Tahun ini, MNC Sekuritas juga mengincar rata-rata transaksi dan jumlah investor naik 30 persen,” kata Susy, Senin, 29 Mei 2017.
Pada tahun lalu, rata-rata transaksi di MNC Sekuritas mencapai Rp370 miliar. Dengan begitu, target transaksi MNC Sekuritas tahun ini bisa mencapai Rp481 miliar. Adapun mengacu target itu, transaksi melalui MNC Trade Syariah bisa berkisar Rp144,3 miliar.
Asal tahu saja, MNC Trade Syariah telah dievaluasi dan resmi mendapatkan sertifikat kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) dengan nomor 004.41.02/DSN-MUI/V/2016. Selain itu, MNC Trade Syariah dikembangkan sesuai dengan aturan fatwa DSN-MUI No.80/DSN-MUI/III/2011.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menambahkan, industri pasar modal syariah harus terus ditingkatkan guna memfasilitasi masyarakat yang ingin berinvestasi sesuai prinsip syariah. Untuk itu, Nurhaida menyampaikan, perkembangan pasar modal syariah memerlukan keterlibatan para pelaku pasar modal, tidak hanya upaya regulator saja.
“Salah satu yang utama, adalah bagaimana menyosialisasikan pasar modal syariah agar masyarakat paham bahwa berinvestasi juga bisa dilakukan secara syariah,” ujar Nurhaida.
Daftar Efek Syariah
Tidak lama sebelum peluncuran MNC Trade Syariah, Dewan Komisioner OJK telah mengeluarkan keputusan Nomor: KEP-19/D.04/2017 tentang Daftar Efek Syariah, yang terdiri dari 351 Efek jenis Saham Emiten dan Perusahaan Publik, serta Efek Syariah lainnya. Jumlah ini merupakan angka Daftar Efek Syariah tertinggi yang selama ini pernah tercatat.
Dari 351 Saham Emiten dan Perusahaan Publik tersebut, terdapat 3 Saham Emiten dan Perusahaan Publik dari entitas syariah dan 348 Saham Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah, tetapi memenuhi kriteria sebagai Saham Syariah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Dari jumlah 351 tersebut, Daftar Efek Syariah terbesar berasal dari sektor Perdagangan, Jasa, dan Investasi sebanyak 90 saham atau 25,64 persen dari total Daftar Efek Syariah, diikuti sektor Properti, Real Estate dan Konstruksi Bangunan sebanyak 59 saham atau 16,81 persen dan Daftar Efek Syariah Industri Dasar dan Kimia 52 saham atau 14,81 persen dari total Daftar Efek Syariah.
Daftar Efek Syariah yang akan mulai berlaku pada 1 Juni 2017 itu merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna Daftar Efek Syariah, seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, investor syariah baik institusi maupun individu, penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). (ta)