Antisipasi Serangan WannaCry, OJK Setop Operasi Layanan Berbasis Internet

Bareksa • 15 May 2017

an image
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad (kanan) memberikan keterangan pers tiga peraturan OJK (PJOK) di Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

OJK meminta semua perusahaan di industri jasa keuangan juga melakukan langkah serupa

Bareksa.com – Sehubungan dengan serangan siber secara masif oleh ransomware berjenis WannaCrypt atau WannaCry di beberapa negara termasuk Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan langkah antisipasi. Salah satunya, OJK menghentikan operasional layanan berbasis internet secara sementara.

Beberapa layanan OJK yang dihentikan sementara antara lain;

1. Laman OJK (www.ojk.go.id);

2. Layanan surat elektronik;

3. Layanan SIPO (Sistem Informasi Penerimaan OJK);

4. Layanan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan);

5. Layanan SPE (Sistem Pelaporan Emiten);

6. Layanan ARIA (Aplikasi Industri Reksadana);

7. Layanan E-Reporting Perusahaan Efek;

8. Layanan Portal Bapepam E-Gov;

9. Layanan SILKM (Sistem Informasi LKM);

10. Layanan SIRIBAS (Sistem Informasi Risk BasedSupervision IKNB);

11. Layanan SIJINGGA;

12. Layanan FCC (Financial Customer Care);

13. Layanan SIPMI (Sistem Informasi Pelaporan Market Intelligence);

14. Layanan SIELOG;

15. Layanan SIPEDULI (Sistem Informasi Pengembangan Pelaporan Edukasi dan Perlindungan Konsumen);

16. Layanan OJKWay;

17. Layanan E-Licensing Perbankan;

18. Layanan SPRINT;

19. Layanan SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan Pembiayaan);

20. Layanan Online Platform Informasi dan Edukasi Keuangan;

21. Layanan Sikapi Uangmu;

22. Layanan Survey Pembiayaan Bisnis;

23. Layanan SIKEPO (Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online);

24. Layanan SIPINA (Sistem Informasi Pelaporan Nasabah Asing);

25. Layanan SIPETIR (Sistem Informasi Penentuan Tarif Premi);

26. Layanan E-Monitoring Pusat Informasi Industri Pengeloaan Informasi;

27. Layanan Apolo (Aplikasi Pelaporan Online OJK);

28. Layanan Minisite AIRM;

29. Layanan FTP BPJS;

30. Layanan Laku Pandai;

31. Layanan FSAP (Financial Sector AssestmentProgram);

Sejalan dengan langkah antisipasi itu, OJK meminta semua perusahaan di industri jasa keuangan juga melakukan langkah serupa untuk memastikan keamanan infrastruktur Teknologi Informasi dan layanan sistem informasinya dalam keadaan aman.

"OJK sudah dan terus berkoordinasi dengan industri keuangan. Saat ini sedang dilakukan inventarisasi oleh semua lembaga jasa keuangan terkait apakah ada layanan keuangan yang terganggu. Hingga saat ini belum ada laporan adanya layanan yang terganggu," kata Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional OJK Triyono di Jakarta, Senin, 15 Mei 2017.

Antisipasi penyebaran virus ini juga dilakukan di jaringan Teknologi Informasi OJK, meski hingga saat ini belum ada laporan mengenai jaringan Teknologi Informasi OJK yang terinfeksi virus ini. OJK akan mengumumkan informasi lebih lanjut terkait pengaktifan kembali jaringan internet di kesempatan pertama.

Seperti dikutip Reuters, serangan siber ini sebelumnya dilaporkan mengganggu ratusan ribu komputer di 150 negara. Penyebaran ransomware ini terjadi sebagian besar melalui e-mail, komputer pabrik, rumah sakit, hingga sekolah di seluruh dunia. (hm)