Bareksa.com – Sejak pengumuman adanya perubahan harga pelaksanaan right issue terhadap obligasi wajib konversi (OWK), harga saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI) bergerak fluktuatif. Oleh karena itu hari ini manajemen BUMI kembali memberikan penjelasan terkait proses penawaran umum terbatas V yang akan dilakukan oleh BUMI.
(Baca juga: Perubahan Harga Pelaksanaan Konversi Obligasi Jadi Pemicu Ambrolnya Saham BUMI)
Dileep Srivastava selaku Direktur dan Corporate Secretary dari BUMI mengatakan bahwa perubahan nilai denominasi konversi OWK yang awalnya sebesar Rp926,16 menjadi denominasi Rp1 per unit terjadi untuk penyesuaian sistem KSEI yang tersedia saat ini.
Tetapi Dileep memastikan perubahan ini tidak mengubah dampak dilusi ke pemegang saham saat ini. Pasalnya nilai nominal OWK tetap sama dengan bunga 6 persen.
BUMI tetap menerapkan harga pelaksanaan sesuai dengan formula tertentu berdasarkan tahun penebusan dan harga pasar yang berlaku saat itu. Oleh karena itu total unit OWK jadi diperbanyak dari sebelumnya 9,1 miliar unit menjadi 8,4 triliun unit agar nominal OWK tetap sama yakni Rp8,45 triliun.
Perlu diketahui bahwa OWK ini mempunyai masa jatuh tempo 7 tahun. Adapun perhitungan konversinya ke harga saham nantinya sebagai berikut :