Berita / / Artikel

Asuransi Bermasalah Punya Waktu Cari Pendanaan, OJK

• 06 Apr 2017

an image
Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan - (Antarafoto/Dhoni Setiawan)

Hingga Februari 2017, rata-rata RBC asuransi masih jauh di atas ketentuan

Bareksa.com – Nama PT Asuransi Jiwa Recapital alias Relife mencuat. Belakangan, Relife mendapat perhatian khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kesehatannya yang di bawah standar. Terutama jika dilihat dari risk based capital (RBC) yang berada di bawah ketentuan 120 persen.

Atas tingkat kesehatan yang rendah, OJK pun menyurati direksi dan komisaris Relife. Isi surat itu adalah sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Pembatasan kegiatan usaha itu pun terkait dengan upaya Relife yang tanpa hasil setelah OJK memberikan sanksi peringatan pertama dan terakhir. Bahkan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan final, diketahui bahwa rasio tingkat solvabilitas Relife minus 827,34 persen per 31 Desember 2015.

Dikonfirmasi terkait permasalahan Relife, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad hanya bilang, jika ada perusahaan asuransi dengan RBC di bawah standar, maka pihaknya akan melakukan pengawasan sesuai dengan yang berlaku. “Kan ada SP satu, SP 2 dan lain sebagainya. Kalau tidak memenuhi aturan kan ada tahapan-tahapannya. Mau mempailitkan pun ada aturannya,” terang Muliaman, Rabu, 5 April 2017.

Muliaman pun beranggapan, kasus seperti Relife itu hal yang biasa. Pada intinya, kata dia, Relife harus memenuhi ketentuan RBC 120 persen.

Sejauh ini, OJK tidak memberikan rekomendasi atau saran kepada Relife untuk memenuhi ketentuan RBC. Muliaman menegaskan, Relife bisa mencari dana sendiri untuk memenuhi ketentuan RBC tersebut.

Selain itu, perusahaan asuransi yang juga terancam kesehatannya adalah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Bahkan, pembahasan mengenai perusahaan tersebut sudah dibentuk Panja khusus di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (Baca juga: Kesehatan 4 Perusahaan Asuransi Diawasi OJK)

Secara umum, Muliaman melihat, industri asuransi dalam keadaan baik. “Malah kemudian asuransi ini, istilahnya sektor yang penuh harapan. Orang berasuransi atau orang sadar asuransi makin meningkat, semua meningkatnya income meningkat permintaannya. Masa depannya bagus lah peluangnya,” imbuh dia.

Grafik: Tren RBC Perusahaan Asuransi

Sumber: OJK

Hingga Februari 2017, rata-rata RBC asuransi masih jauh di atas ketentuan. Asuransi jiwa misalnya, secara industri punya RBC mencapai 516 persen. Sementara asuransi umum memiliki RBC mencapai 275 persen.

Di sisi lain, sejak tahun 2013 hingga 2016, OJK telah memberikan sebanyak 16 izin usaha asuransi. Dari jumla itu, izin usaha asuransi paling banyak dirilis pada 2017 dengan jumlah 7 izin. Sementara pada 2016 hanya ada 4 izin baru.

Yang menarik, di periode yang sama, OJK juga telah mencabut 10 izin usaha asuransi. Pencabutan izin paling banyak terjadi pada tahun 2013 dan 2015, masing-masing sebanyak 4 pencabutan izin usaha. (hm)

Tags: