KSEI Terapkan Pendaftaran Efek Secara Elektronik

Bareksa • 06 Mar 2017

an image
Friderica Widyasari Dewi, Direktur Bursa Efek Indonesia

Untuk tahap pertama, implementasi baru sebatas efek bersifat ekuitas dan MTN

Bareksa.com – Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merealisasikan kemudahan pendaftaran efek melalui sistem elektronik. Sebagai implementasi tahap pertama, penerapan Sistem Pendaftaran Efek secara Elektronik (SPEK) hanya untuk efek bersifat ekuitas dan medium term notes (MTN). Artinya, perusahaan (emiten) yang ingin menerbitkan saham baru atau surat utang bisa menggunakan fasilitas ini.

“Penerapan sistem SPEK ini mulai 6 Maret 2017,” tulis Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi dalam pengumumannya, hari ini.

Dalam surat itu, Friderica menjelaskan, SPEK merupakan aplikasi berbasis web yang dapat dipergunakan untuk mempermudah penerbit efek, atau melalui investment bank, underwriter, dan arranger untuk melakukan pendaftaran efek di KSEI.

Dia juga bilang, melalui sistem ini, dokumen sesuai persyaratan pendaftaran efek yang ditentukan KSEI dapat disampaikan dengan mudah dalam bentuk softcopy dan diupload ke dalam sistem yang terhubung dengan KSEI.

Sebagai informasi, sistem ini dapat diakses menggunakan alamat web https://spek.ksei.co.id. Adapun spesifikasi teknis minimum untuk mengakses sistem ini antara lain:

  1. Minimun bandwidth 64 kbps
  2. Browser : chrome versi terbaru; Mozilla versi 54++ serta Firefox versi 50++

Cara penggunaan SPEK ini pun mudah. Hanya dengan registrasi user, mengisi profil penerbit efek, permohonan pendaftaran, melakukan pendaftaran efek, dan distribusi efek.

Untuk mengetahui lebih jelas informasi SPEK bisa juga mengakses http://www.ksei.co.id/Announcement/Files/73809_implementasi_sistem_pendaftaran_efek_secara_elektr_201703031344.pdf. Dalam alamat itu juga tercantum buku panduan SPEK.

Di sisi lain, Friderica menjelaskan, implementasi SPEK untuk efek lainnya masih dalam tahap pengujian.