Berita / / Artikel

Saham BUMI Tidak Kena Auto Reject, Padahal Sempat Naik 27%, Kok Bisa?

• 23 Feb 2017

an image
Karyawan mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Batasan auto rejection dalam fraksi harga saham Rp200-Rp5.000 bisa turun atau naik hingga 25 persen per hari.

Bareksa.com - Sepanjang perdagangan hari ini 22 Februari 2017, saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI) turun-naik bak roller coaster. Setelah sempat turun di sesi pertama, harga saham BUMI melonjak di sesi kedua hingga ditutup naik 25,2 persen dari level penutupan kemarin.

Pada perdagangan sesi pertama, harga saham BUMI turun 10 persen menjadi Rp262, dibandingkan level penutupan kemarin Rp294. Namun, pada penutupan perdagangan sesi kedua, harga saham BUMI melonjak 25,2 persen menjadi Rp368 dari harga penutupan sebelumnya. Menariknya, angka tersebut berada di atas batas penolakan otomatis (auto rejection), karena harga telah melebihi batas persentase harian.

Bahkan, hari ini juga sempat terjadi transaksi harga saham BUMI menyentuh level Rp372 atau naik 27 persen dari penutupan kemarin. Padahal, menurut aturan Bursa Efek Indoneisa (BEI) batasan auto rejection dalam fraksi harga saham Rp200-Rp5.000 bisa turun atau naik hingga 25 persen per hari.

Jika mengacu pada aturan tersebut, bukankah seharusnya saham BUMI  hanya bisa naik maksimal hinggal level Rp266 per saham pada perdagangan hari ini?

Tabel: Aturan Auto Reject Bursa Efek Indonesia

Sumber: Bursa Efek Indonesia

Menurut Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia, Hamdi Hassyarbaini, penentuan batas auto rejection berdasarkan pembentukan harga saat sesi pre-opening, sehingga tidak dibandingkan dengan harga penutupan kemarin. Ini berlaku untuk saham-saham yang masuk ke dalam indeks saham paling likuid, yakni LQ-45.

"Harga menyentuh harga maksimal dihitung dari harga pre-opening, untuk saham-saham yang memiliki pre-opening, bukan dari harga penutupan sebelumnya," ujarnya ketika dihubungi Bareksa.com.

Sebagai informasi, pembentukan harga saham pre-opening terjadi antara pukul 8:55 WIB sampai 9:00 WIB. Dalam waktu lima menit tersebut, para pelaku pasar bisa memberikan penawaran harga untuk membentuk harga saham sebelum pasar dibuka, yakni pukul 9:00 WIB.

Hari ini, harga pre-opening untuk saham BUMI adalah Rp300, sehingga batas auto rejection untuk saham ini adalah di Rp375. Oleh sebab itu, mengacu dengan aturan ini wajar bila terjadi transaksi saham BUMI di level Rp372, naik 24 persen dari harga pre-opening.

Ketentuan ini berbeda dengan transaksi saham PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) dan PT Darma Henwa Tbk (DEWA), yang pada hari ini telah mengalami auto rejection setelah naik 34,8 persen dan 34,6 persen dari harga penutupan kemarin, bukan harga pembukaan. Kedua saham yang terafiliasi dengan BUMI itu tidak masuk dalam indeks LQ-45.

Menurut catatan Bareksa, saham BRMS  telah mengalami auto reject di level Rp89 atau naik 34,8 persen dari harga penutupan kemarin Rp66. Begitupun dengan saham DEWA. Hingga penutupan perdagangan hari ini, saham DEWA telah kena auto rejection di harga Rp70 atau naik 34,6 persen dari harga penutupan kemarin Rp52. (hm)

Tags: