Catat! Jangan Melakukan Kegiatan Investasi di 7 Perusahaan Ini

Bareksa • 23 Feb 2017

an image
Petugas melayani keluhan masyarakat melalui Layanan Konsumen "Sigap" di kantor Finansial Customer Care Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. ANTARA FOTO

Selain tidak memiliki izin dari otoritas terkait, 7 perusahaan itu berpotensi merugikan masyarakat

Bareksa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak ingin lagi kecolongan kegiatan investasi ilegal. Melalui Satgas Waspada Investasi, beberapa perusahaan terindikasi investasi ilegal langsung dinyatakan harus menghentikan kegiatan usahanya.

Ada tujuh perusahaan yang dinyatakan ilegal menurut OJK, yakni:

1.            PT Crown Indonesia Makmur;

2.            Number One Community;

3.            PT Royal Sugar Company;

4.            PT Kovesindo;

5.            PT Finex Gold Berjangka;

6.            PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia); dan

7.            Talk Fusion

Berdasarkan penelusuran Satgas Waspada Investasi, penghentian kegiatan usaha perusahaan-perusahaan itu karena tidak memiliki izin dari otoritas manapun dalam menawarkan produknya. “Sehingga berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar ketentuan yang berlaku,” tulis Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangannya, Kamis, 23 Februari 2017.

Penghentian kegiatan usaha perusahaan-perusahaan tersebut dilakukan hingga memperoleh izin dari otoritas yang berwenang.

Tongam menambahkan, kegiatan perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan tersebut melalui berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik.

Bahkan satgas telah memanggil perusahaan-perusahaan tersebut. Tetapi Crown Indonesia Makmur, Number One Community, Royal Sugar Company, Kovesindo, dan Finex Gold Berjangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Sementara dua perusahaan lain yaitu Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia) dan Talk Fusion menghadiri panggilan Satgas serta bersikap kooperatif sehingga satgas masih memberikan kesempatan untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan instansi terkait yaitu Kementerian Perdagangan RI dan BKPM.

“Satgas juga telah melakukan tindak lanjut penanganan terhadap perusahaan tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa tujuh perusahaan itu harus menghentikan kegiatan usahanya,” tambah Tongam.

Untuk itu, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat agar tidak melakukan kegiatan investasi dengan tujuh perusahaan tersebut dan melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi apabila perusahaan itu masih melakukan kegiatan sebelum mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang.

Masyarakat, khususnya yang masih awam, harus mencari tahu dan mengenal karakteristik produk investasi sebelum menanamkan uangnya. Lembaga resmi, seperti OJK, juga bisa menjadi referensi bila masyarakat ingin mengetahui tentang resmi atau tidaknya sebuah produk investasi. (Baca juga: Rawan Terjebak Investasi Bodong, Investor Pemula Wajib Kenali Produk Resmi)

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :

1.            Memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2.            Memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK di nomor telepon 1500655. Selain itu, bisa juga melalui email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.